SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan — Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali menindak tegas peredaran gelap narkotika melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar di Jalan Kenanga, Gang Afiat, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Rabu (21/10/2026).
Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, S.H., M.H., berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat tiba di lokasi, tepatnya rumah yang diduga milik Hengki, petugas mendapati dua orang laki-laki sedang asyik menggunakan narkotika golongan I jenis sabu.
Saat mengetahui kehadiran petugas, salah satu pelaku nekat mendobrak dinding dapur yang terbuat dari seng hingga jebol, lalu melarikan diri. Namun, tak jauh dari lokasi, sekitar 1 kilometer, pelaku berhasil diburu dan diamankan petugas.
Dua orang yang diamankan mengaku bernama DT (27 tahun) dan AS (29 tahun), keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di lingkungan tersebut.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, berupa 1 buah alat hisap (bong), 3 buah korek gas, 2 buah plastik klip transparan kosong, 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,09 gram.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami terus bergerak menindak setiap titik yang diduga menjadi sarang maupun tempat transaksi narkotika. Masyarakat diminta terus berpartisipasi memberikan informasi,” ujar AKP Juli Purwono. (SN11)