SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan harus miliki database perusahaan di Kota Medan, baik itu jumlah tenaga kerja maupun yang sudah bekerja.
Pemkot Medan harus miliki database perusahaan di Kota Medan itu disampaikan Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) dalam pemandangan umumnya atas penjelasan Wali Kota Medan terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda Kota Medan No. 3 tahun 2019 tentang Ketenagakerjaan.
Pemandangan umum FPAN itu disampaikan, Sudari, pada sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (15/7/2024). Sidang paripurna di pimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala.
Hadir saat itu Wali Kota Medan Bobby Nasution, Wakil Wali Kota Aulia Rachman, Pj Sekda Topan OP Ginting serta segenap anggota DPRD Kota Medan dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Medan.
“Dengan memiliki data akurat, maka program dan kegiatan Dinas Ketenagakerjaan akan lebih fokus dan terarah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja,” kata Sudari.
Fraksi PAN, kata Sudari, memberikan apresiasi kepada Pemkot Medan yang telah mengajukan Ranperda perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2019 tentang Ketenagakerjaan.
Artinya, sebut Sudari, Ranperda ini merupakan wujud komitmen Pemkot Medan dalam mengikuti perkembangan zaman dan perubahan serta kesiapan Kota Medan dalam mengembangkan teknologi informasi dan industri.
”Kiranya Ranperda ini akan terciptanya kesejahteraan rakyat dan pertumbuhan ekonomi. Di mana laju pertumbuhan tenaga kerja harus dapat di imbangi dengan luasnya lapangan pekerjaan,” harap Sudari.