Pansus Rampungkan Pembahasan Ranperda P2K, Segera Disahkan Jadi Perda

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Panitia Khusus (Pansus) akhirnya merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K). Dengan begitu, ranperda P2K segera disahkan menjadi perda.

“Setelah proses pembahasan selama empat bulan, akhirnya Ranperda P2K ini telah rampung dan segera di paripurnakan,” ujar Ketua Pansus Ranperda P2K, Edwin Sugesti Nasution di DPRD Medan, Selasa (11/11/2025).

Bacaan Lainnya

Dalam pembahasan akhir, kata Edwin, ada pasal untuk menjadikan Kota Medan contoh pertama di Indonesia. “Kami usulkan pada Pasal 15 poin C ada pencantuman memprioritaskan hak utama pengunaan jalan kepada kenderaan pemadam kebakaran yang sedang melakukan tugas. Artinya, di beberapa ruas jalan di Kota Medan dibuat jalur khusus adanya perlintasan mobil Damkar,” kata Edwin.

Jalur itu nantinya, sebut Edwin, tinggal pihak Dinas Pemadam Kebakaran membangun kolaborasi dengan Dinas Perhubungan agar segera dikerjakan. “Apakah itu dengah rambu-rambu atau pengecatan,” katanya.

Di dalam Perda, sambung Edwin, juga memcantumkan adanya kebutuhan unit mobil listrik seiring dengan perkembangan teknologi saat ini. “Juga adanya kewenangan penanganan hingga penyelidikan peristiwa kebakaran,” ucapnya. (SN01)

Komentar

Pos terkait