SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (PPK) DPRD Medan Edwin Sugesti mengusulkan tiap kelurahan miliki alat pencegahan pemadam kebakaran (Damkar). Alat pencegah pemadam kebakaran itu diusulkan berbentuk becak pemadam.
“Kita mendapatkan masukan, bagaimana nanti dituangkan dalam Perda agar setiap kelurahan di Kota Medan memiliki alat pencegahan Damkar,” katanya saat mengunjungi pemukiman kawasan padat penduduk pinggiran Sungai di Jalan Brigjend Katamso, Gang Perbatasan, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Selasa (16/9/2025).
Becak Pemadam Kebakaran
Untuk ke depan, sebut Edwin, 151 kelurahan di Kota Medan di setiap lingkungan bisa memiliki alat pencegahan Damkar. “Jadi, di 151 kelurahan ada pos-pos alat pencegahan kebakaran berdampingan dengan Poskamling,” sebut Edwin.
Senada dengan itu Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri, berharap di dalam Perda nantinya dapat dimasukkan lingkungan di 151 kelurahan memiliki alat pencegahan Damkar. “Apakah racun api. Kita usulkan juga ada becak pemadam untuk siaga di Kantor Lurah sebagai antisipasi awal jika terjadi kebakaran sambil menunggu petugas Damkrat datang,” kata Lela.
Kepala Dinas P2K Kota Medan, Muhammad Yunus, mengatakan saat ini setiap lingkungan membutuhkan alat pencegahan pemadam kebakaran berupa becak pemadam. “Becak pemadam ini sangat di butuhkan sebagai langkah antisipasi awal serta memudahkan akses masuk ke gang-gang. Juga di perlukan pompa air untuk menyedot air Sungai,” kata Yunus.
Dalam kunjungan itu, Pansus melihat adanya Poskamling yang didirikan melalui swadaya masyarakat. Pendirian Poskamling itu mendapat apresiasi anggota DPRD Kota Medan. (SN01)
Komentar