SUMUTNEWS.CO – MEDAN | Tukul Panjaitan seorang DPO kasus pencurian uang milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) diringkus personel Tim Elang Sat Brimod Polda Sumut.
Keterangan Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol Abu Bakar Tertusi melalui Lakhar Kasi Intel Kompol Heriyono mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi tentang keberadaan DPO pencurian uang dari dalam mobil yang diparkir di Kantor Gubernur Sumut.
Mengetahui informasi tersebut, personel yang dipimpin Panit Opsnal Seksi Intel Sat Brimob Polda Sumut, Ipda Heri langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Tukul pada Senin Malam (27/07/2020).
“Yang bersangkutan ditangkap di Jalan Menteng, Medan,” katanya, Selasa (28/07/2020).
Diterangkannya, Tukul saat diinterogasi secara lisan mengaku terlibat dalam aksi pencurian di Kantor Gubernur Sumut tersebut. Tukul juga mengaku berperan sebagai driver dan otak pelaku.
“Tersangka mengaku memperoleh uang Rp. 300 Juta. Uang tersebut digunakannya untuk berobat ke Penang,” katanya.
Lebih lanjut, diterangkannya dari tangan tersangka disita sejumlah uang, 1 buah dompet, ATM, SIM, KTP dan cincin.
“Dari tersangka disita barang bukti uang Rp. 653.000, 1 buah dompet, ATM, SIM, KTP dan cincin mata batu dengan lingkar emas,” jelasnya.
Untuk diketahui, uang senilai Rp. 1. 672.985.500 hilang dari mobil yang diparkir di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan, Senin sore (09/09/2019).
Editor : Why






Komentar