SUMUTNEWS.CO, Medan – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis (8/10/2026). Regulasi ini mengatur ekosistem transportasi online, mulai dari layanan ojek online (ojol), pengantaran barang dan makanan, hingga perlindungan bagi pengemudi.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan, Perpres tersebut menjadi landasan pengaturan transportasi berbasis aplikasi di Indonesia. Cakupannya meliputi sektor transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, serta jaminan sosial dan ketenagakerjaan.
Pengumuman penerbitan Perpres ojol tersebut disampaikan Bambang seusai rapat koordinasi bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, dan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria di Kompleks DPR, Jakarta.
“Hari ini secara resmi pemerintah merilis Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital,” ujar Bambang.
Ia menjelaskan, pelaksanaan aturan tersebut akan melibatkan sejumlah kementerian teknis yang bertanggung jawab menyusun regulasi turunan sesuai kewenangannya.
Pemerintah Bentuk Sekretariat Bersama untuk Mengawal Perpres Ojol
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengatur berbagai aspek transportasi online, termasuk pengangkutan penumpang, barang, makanan, serta pengaturan tarif.
Untuk memastikan implementasi regulasi berjalan selaras, pemerintah menyepakati pembentukan forum komunikasi atau sekretariat bersama yang melibatkan kementerian terkait.
Sekretariat bersama tersebut akan diketuai Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Pembentukannya bertujuan menyelaraskan kebijakan antarkementerian sekaligus memastikan aturan pelaksanaan Perpres dapat berjalan efektif.
“Tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama yang akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” kata Dasco.
Tarif Ojol dan Pengantaran Makanan Diatur Dua Kementerian
Salah satu poin penting dalam Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026 adalah pembagian kewenangan pengaturan tarif antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, Kementerian Perhubungan menangani pengaturan transportasi online yang mengangkut penumpang. Sementara itu, pengaturan biaya jasa pengantaran barang dan makanan melalui platform digital menjadi kewenangan Komdigi.
Dudy menyebutkan, pemerintah sebelumnya telah menetapkan ketentuan mengenai biaya platform melalui Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026.
Ketentuan tersebut mencakup biaya platform maksimal 8 persen per pesanan, sebagaimana disampaikan pemerintah dalam penjelasan mengenai kebijakan tarif ojol.
“Kami sebagai pemangku transportasi umum terkait dengan ojek online sebagai bagian dari Perpres yang dikeluarkan, kami telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan yang diberlakukan per tanggal 1 Juli kemarin,” ujar Dudy.
Ia menambahkan, pengaturan biaya platform tersebut menjadi salah satu kebijakan yang ditujukan untuk memberikan kepastian bagi pengemudi transportasi online.
Komdigi Siapkan Aturan Tarif Kurir dan Pengantaran Makanan
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, Komdigi bertanggung jawab menetapkan biaya jasa transportasi untuk layanan pengantaran barang dan makanan melalui platform digital.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 11 ayat 4 Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Menurut Nezar, kebijakan tersebut diarahkan untuk menjamin penghasilan yang layak bagi pengemudi sekaligus memberikan perlindungan terhadap risiko pekerjaan saat menjalankan layanan pengantaran.
“Di dalam Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan, dan prinsip pengaturan ini adalah bagaimana menjamin penghasilan yang layak bagi pengemudi dan perlindungan risiko terhadap pengemudi dalam melakukan jasa pengantaran barang dan makanan,” kata Nezar.
Komdigi selanjutnya akan menyusun Peraturan Menteri yang mengatur formulasi dan mekanisme penetapan tarif jasa pengantaran.
Nezar menjelaskan, aturan turunan tersebut juga akan memuat prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pembentukan tarif oleh perusahaan penyedia platform digital.
Dengan terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah berupaya membangun ekosistem transportasi online yang lebih terkoordinasi, sekaligus memperkuat perlindungan bagi pengemudi, pelaku UMKM, dan pihak-pihak yang terlibat dalam layanan berbasis platform digital.