Perwal Tentang Pembayaran Parkir Elektronik Bakal Direvisi

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan akan revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) 26. Hal ini untuk menyempurnakan sistem pembayaran elektronik dalam parkir.

“Dalam skema baru nanti, jukir akan dibekali kartu khusus dengan saldo tertentu. Saldo itu nantinya dapat di gunakan untuk men-tap kendaraan pelanggan yang belum memiliki e-money. Saldonya diisi ulang lewat vendor. Kami ingin sistem ini benar-benar jalan,” kata Plt Kadishub Medan Suriono dalam rapat dengar pendapat evaluasi serapan anggaran triwulan pertama tahun anggaran 2025 dengan Komisi IV DPRD Kota Medan, Senin (21/4/2025).

Bacaan Lainnya

Terkait lampu penerangan jalan umum (LPJU), kata Suriono, kerusakan bukan semata-mata disebabkan pada bola lampu, namun lebih banyak disebabkan kerusakan komponen pendukung, seperti MCB dan LCD.

“Sering kali yang rusak itu MCB atau LCD-nya. Karena sistemnya harus ganti bola lampu, kami terhambat melakukan perbaikan cepat. Ini sebenarnya bisa efisien kalau penanganannya fleksibel,” ujar Suriono.

Suriono juga menyampaikan, pihaknya akan memasang lampu baru di 9 titik di Kota Medan dengan anggaran mencapai Rp5 miliar. “Sudah lama tertunda, tapi baru kali ini bisa direalisasikan. Titik-titiknya sudah ditentukan dan proses pengadaannya sedang berjalan,” jelasnya.

Anggota Komisi IV, Renville, mempertanyakan efektivitas sistem kontrak dengan PLN. “Kita bayar kontrak, tapi banyak lampu mati. Harusnya ada penyesuaian sesuai realisasi pemakaian,” tegas Renville.

Zulham Effendi menyampaikan, banyak warga sudah membayar retribusi parkir berlangganan, namun tetap diminta bayar tunai oleh jukir di lapangan. Hal ini di nilai kontraproduktif terhadap tujuan digitalisasi dan efisiensi sistem parkir. “Sistem ini belum berjalan optimal. Kita perlu standarisasi dan pembinaan,” tegas Zulham. (SN01)

Komentar

Pos terkait