SUMUTNEWS.CO – Medan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan tahapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada tingkatan kota di Ballroom 1 Hotel Syantika Dyandra, Jalan Kapten Maulana Lubis, Selasa (15/12/2020).
Komisi Pemiliahan umum (KPU) menerangkan pada tahapan ini data di tingkat kecamatan dan formulir hasil telah masuk ke tingkatan kota.
“Hari ini jadwalnya pleno rekapitulasi hasil perolehan suara, dimulai hari ini sampai tanggal 17 Desember. Tapi Nanti kita lihat situasinya mudah mudahan bisa tuntas hari ini,” kata Agussyah Ketua KPU Kota Medan
Setelah ini, pada tahapan selanjutnya penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih, tetapi dengan ketentuan yang berlaku kalau tidak ada sengketa.
“Ini menjadi hak pasangan calon ya, untuk keberatan terhadap hasil yang ditetapkan, tapi bisa juga tidak ada upaya hukum. Apabila ada sengketa hasil perselisihan di Mahkamah Konstitusi (MK) maka KPU Kota Medan harus menunggu keputusan MK dulu,” sebutnya.
Penetepan Paslon akan ditentukan setelah keputusan Mahkamah Konstitusi dan memberitahukan secara resmi kepada KPU Kota Medan.
“5 (Lima) hari setelah surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) kita terima, maka kita bisa melakukan tahapan selanjutnya, yaitu penetapan paslon,” pungkasnya.
Hingga berita ini dinaikan proses perhitungan suara sedang berlangsung yang dibacakan dari panitia penghitungan.
Editor: ARI
Komentar