Berita Sumut

PLN Jelaskan Proses Rekapitulasi Penerimaan PPJ

By Sumut News

February 16, 2022

MEDAN – PT PLN (Persero) berkomitmen mengedepankan transparansi dalam memberikan pelayanan yang baik dan dapat diandalkan oleh pelanggan. Sebagai bagian dari pemenuhan komitmen tersebut, PLN Unit Induk Wilayah Sumatra Utara (UIW Sumut) memberikan simulasi proses penerimaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Pemerintah Kota Medan sebagai tindak lanjut rekonsiliasi pemungutan dan penyetoran PPJ kota Medan.

Pertemuan yang dilakukan di Kantor PLN UP3 Medan, Rabu 16 Februari 2022 itu dihadiri oleh Senior Manager (SRM) Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN UIW Sumut Chairuddin, Wakil Walikota Medan Aulia Rachman, Kasi Datun Kejari Medan Ricardo B. Marpaung, Manager PLN UP3 Medan Hariadi Fitrianto, serta Manager PLN UP3 Medan Utara Rizal Azhari.

Dihadapan Wakil Walikota Medan Aulia Rachman, PLN memperlihatkan bagaimana proses pengambilan data rekapitulasi penerimaan PPJ melalui aplikasi terpusat yang terkoneksi dengan lembaga keuangan Bank dan Non Bank, serta diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melalui Aplikasi Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA).

SRM Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN UIW Sumatera Utara Chairuddin menyebutkan, PLN bukanlah satu-satunya pihak yang dapat melakukan pemungutan. Sejatinya, PPJ dapat dipungut oleh badan usaha lain yang memiliki izin usaha penyedia tenaga listrik.

“Dalam hal pemungutan PPJ ini sendiri, berdasarkan aturan PLN tidak mendapatkan fee dari PPJ yang berhasil dipungut,” ucap dia.

Secara transparan, PLN telah menjelaskan bahwa jumlah pelanggan di Kota Medan berdasarkan data per tanggal 31 Desember 2021 adalah sebanyak 669.987 pelanggan yang terdiri dari 434.353 pelanggan pasca-bayar dan 235.634 pelanggan pra-bayar. Serta tidak semua pelanggan PLN dikenakan Pajak Penerangan Jalan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 52 ayat 3.

“Pengenaan tarif PPJ bagi pelanggan PLN adalah berdasarkan Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan Pasal 7, di mana untuk golongan tarif Sosial dan Pemerintah tidak dikenakan PPJ,” imbuh Chairuddin.

Sebagai informasi, berdasarkan UU PDRD pasal 56 ayat 3, kewajiban atas penyediaan dan pemeliharaan penerangan jalan adalah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Hal ini dikarenakan PPJ sepenuhnya telah disetorkan oleh PLN ke pemerintah kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara, sehingga kewenangan penggunaan PPJ ada di Pemda masing-masing.

Di sisi lain, Aplikasi JAGA dalam pemungutan dan Penyetoran PPJ merupakan fitur baru sebagai salah satu menu pada platform pencegahan korupsi. Aplikasi ini sendiri telah terintegrasi dengan aplikasi terpusat milik PLN dalam hal pemungutan dan penyetoran PPJ.

Salah satu fitur dalam aplikasi JAGA dapat menampilkan berapa jumlah PPJ yang dipungut dan disetorkan ke kas daerah dalam satu periode tertentu. Hal ini menunjukkan komitmen PLN untuk mendukung GCG dan transparansi dalam mekanisme pemungutan dan penyetoran PPJ ke Pemda.

“PLN akan sepenuhnya mendukung program pembangunan berkesinambungan yang dilakukan pemerintah daerah melalui pemungutan dan penyetoran PPJ secara transparan dan mengedepankan Good Corporate Governance,” sebut Chairuddin. (SN01)