SUMUTNEWS.CO – Medan | Polsek Patumbak Jajaran Polrestabes Medan telah berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai tersangka dalam pencurian satu unit kendaraan bermotor pada Selasa (14/09/2020).
Pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat (28/08/2020) sekira pukul 09.00 Wib di Jalan Garu II-A, Gang Sakura, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas tepatnya di depan Optik.
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza, SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip A Purba, SH, MH menjelaskan bahwa pelaku pencurian sepeda motor yang sudah diamankan adalah Hery Febriansyah Alias Anto (34), warga Jalan Perbatasan, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.
“Tersangka kami amankan dikarenakan mencuri sepeda motor Kurniawan Ginting yang sedang dipanaskan pada saat korban ingin berangkat ke kantor pada tanggal 28 agustus 2020,” terang Iptu Philip.
”Saat itu sepeda motor korban dipanaskan di teras rumahnya yang di Jalan Garu II 1, Gang Sakura, Kelurahan Hajosari, Kecamatan Medan Amplas karena ingin berangkat ke kantor. Namun secara tiba tiba pelaku masuk keadalam teras rumah secara diam-diam dan langsung mencuri sepeda motor korban yang sedang dipanaskan, kemudian korban berteriak, maling, malinG. Mendengar teriakan itu, pelaku langsung tancap gas dan teriakan korban di dengar oleh tetangga korban sehingga ikut mengejar pelaku dengan menaiki sepeda motor dan selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Patumbak,” lanjutnya.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak Juga menjelaskan bahwa pada saat kejadian, dirinya bersama tim Reskrim Polsek Patumbak dan Panit Reskrim Ipda Darman Lumban Raja, SH sedang melaksanakan patroli di daerah rawan 3C seputaran Jalan SM. Raja, kemudian tim melihat pelaku keluar dari Jl. Garu II-A dikejar oleh korban sembari berteriak ‘maling’.
“korban sambil menunjuk ke arah pelaku, lalu Team langsung ikut melakukan pengejaran terhadap pelaku ke arah Amplas, dan pada saat berada di dekat persimpangan Jalan SM. Raja simpang Jalan Tritura tepat di dekat lampu merah di depan Loket Bus PMH pelaku berhasil dihentikan oleh tim, kemudian Tsk diinterogasi di Pos Satpam Indogrosir dan mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor, lalu pelaku beserta barang bukti diboyong ke komando untuk proses penyidikan selanjutnya,” terang mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru ini.
“Barang bukti yang kami amankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy BK 4197 AIA warna coklat hitam, pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan saat ini tersangka sudah kami masukan ke sel jeruji besi sambil berkasnya kami limpahkan ke kejaksaan,” tutupnya.
Editor: Why
Komentar