SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Salah satu tujuan Pemko Medan menerapkan parkir berlangganan adalah meningkatkan kualitas pelayanan dan perolehan retribusi dari sektor perparkiran. Apalagi berdasarkan data kendaraan yang dimiliki, jumlah potensi pelanggan parkir berlangganan cukup tinggi, Dimana roda 4 diperkirakan sebanyak 312.107 unit kendaraan dan kendaraan roda 2 sebanyak 1.179.623 unit.
Hal ini disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menjawab Pemandangan Umum dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dalam Rapat Paripurna dengan agenda Tanggapan Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang P.APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2024 di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (19/8).
Adapun dasar kebijakan penerapan parkir berlangganan yang telah dilaksanakan mulai 1 Juli 2024, jelas Bobby Nasution, merupakan upaya untuk memberikan pelayanan perparkiran yang semakin berkualitas dengan tarif lebih terjangkau. Selain itu, imbuhnya, pembayaran retribusi hanya dilakukan satu kali dalam satu tahun.
“Di sisi lain, program ini diharapkan juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan mencegah kemungkinan terjadinya kebocoran dan pungutan liar dalam retribusi daerah dari sektor parkir,” kata Bobby Nasution.
Dalam rapat paripurna yang dibuka Ketua DPRD Medan Hasyim, Bobby Nasution selanjutnya menanggapi Pemandangan Umum dari Fraksi Partai Gerindra terkait kendala dan permasalahan yang dihadapi guna meningkatkan kapasitas fiskal tahun 2024.
Dijelaskan Bobby Nasution, permasalahannya masih relatif rendahnya kesadaran perpajakan. Guna mengatasinya, jelasnya, perlunya meningkatkan efektivitas pengendalian dan pengawasan. Kemudian, bilangnya, penerapan administrasi perpajakan yang lebih sederhana, cepat dan pasti.
“Sedangkan langkah-langkah strategis tindak lanjut yang dilakukan adalah melalui pengembangan program yang lebih kreatif dalam pemungutan pajak/retribusi daerah. Kemudian, penerapan mekanisme penghargaan dan hukuman, baik kepada fiskus (Pengelola PAD) maupun wajib pajak/retribusi daerah, termasuk meningkatkan pengawasan dan penyederhanaan administrasi perpajakan,” jelasnya. (SN01)