Berita Sumut

Realisasi Belanja Modal Pemkot Medan Rendah

By Sumut News

June 04, 2024

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) catat realisasi belanja modal Pemkot Medan masih sangat jauh dari realisasi yang dibukukan berdasarkan Perda Kota Medan tentang APBD Kota Medan tahun 2023.

FPAN catat realisasi belanja modal Pemkot Medan masih sangat jauh dari realisasi itu disampaikan dalam pemandangan umum fraksi atas penjelasan Wali Kota Medan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan APBD Kota Medan TA 2023.

Pemandangan umum fraksi itu disampaikan Ketua FPAN DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (4/6/2024). Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim bersama Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T. Bahrumsyah.

Belanja modal, kata Edwin, hanya terealisasi Rp1,4 triliun lebih atau 62,79% dari yang di anggarkan sebesar R2,3 triliun lebih. Secara khusus, kata Edwin, FPAN menyoroti belanja modal tanah, di mana hanya terealisasi Rp102 miliar atau 33,36% dari yang di anggarankan sebesar Rp307 miliar lebih. ”Realisasinya ini sangat jauh,” kata Edwin.

Belaja modal tanah ini, sebut Edwin, merupakan wujud dari komitmen Pemkot Medan dalam pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pemenuhan RTH Kota Medan milik Pemkot Medan masih 5 persen. ”Artinya, masih ada 15 persen merupakan milik masyarakat,” katanya.

Penetapan tanah masyarakat menjadi RTH, sambung Edwin, menjadi kewajiban Pemkot Medan untuk segera menyelesaikannya dengan masyarakat pemilik tanah. ”Selama tanah masyarakat yang ditetapkan sebagai kawasan RTH tidak menerima kompensasi pelepasan haknya, masyarakatpun tidak dapat mempergunakan tanah tersebut untuk peruntukan yang lain. Pastinya, masyarakat sangat di rugikan,” katanya.

FPAN, tambah Edwin, kembali mengingatkan komitmen Pemkot Medan ketika bersama dengan Kementrian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam hal pemenuhan kewajiban tersediannya RTH berdasarkan undang-undang dengan mengalokasikan pembelian tanah untuk RTH setidak-tidaknya sebesar Rp50 miliar per tahun. (SN01)