SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Ketua Komisi III DPRD Medan, Afif Abdillah, menyebut perolehan pajak dan retribusi belum maksimal. Dia melihat wajib pajak belum maksimal membayar kewajibannya.
“Kita amati, sejumlah tempat hiburan terlalu sedikit membayar pajaknya. Mengaku tempat usahanya sepi, padahal ramai. Ke depan, perlu dilakukan kajian untuk memaksimalkan perolehan pajaknya,” ujar Afif Rabu (1/5/2024).
Saat ini, kata Afif, Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan modal Pemkot Medan PAD untuk melanjutkan pembangunan Kota Medan ke depan. “Jadi, perlu inovasi memaksimalkan dan menggali potensi PAD,” pinta Afif lagi.
Di sisi lain, Afif, menyampaikan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang retribusi daerah perlu direvisi. Revisi tersebut atas dasar kepentingan umum untuk perubahan retrbusi parkir dan sampah.
Sementara Kepada Bapenda Kota Medan, Endar Sutan Lubis, memaparkan realisasi PAD triwulan I TA 2024 sebesar Rp403,8 miliar lebih atau naik 4 persen di bandingkan triwulan I TA 2023 hanya Rp262,2 miliar.
Untuk percepatan penerimaan PAD, terkhusus PBB, kata Endar, pihaknya melakukan pendekatan pemahaman kepada Wajib Pajak agar dapat membayar pajaknya lebih awal, tetapi bukan menunggu jatuh tempo.
“Hal itu kita lakukan terutama objek pajak potensional di BUMD atau BUMN. Bahkan ke pihak swasta pun sudah mulai kita jajaki melalui pemahaman demi mendukung percepatan pembangunan di Medan,” jelasnya. (SN01
Komentar