Sah.! Ketua Bawaslu Siantar Di berhentikan

SUMUTNEWS.CO – Medan | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Republik Indonesia (DKPPRI) menggelar sidang pembacaan putusan terhadap 8 perkara di gedung sidang DKPPRI Jalan MH. Thamrin no 14, Jakarta Pusat sekira pukul 09.00 Wib

Sidang putusan di tayangkan langsung secara Life dalam laman Facebook resmi milik DKPPRI, dalam tayangan ini setidaknya ada 8 putusan yang dibacakan oleh Hakim DKPP.

Bacaan Lainnya

Sementara untuk pembacaan putusan perkara nomor 89-PKE-DKPP/IX/2020 dengan teradu Syafi’i Siregar selaku Ketua Bawaslu siantar, dapat dilihat sejak menit 1.23.20 hingga menit terakhir dalam Vidio yang di unggah secara life oleh DKPPRI.

Dalam Vidio ini dapat di dengar bahwa hakim menjatuhkan putusan pemberhentian Tetap sebagai Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar dan selanjutnya Syafi’i juga di jatuhkan sangsi pemberhentian sementara sebagai anggota komisioner bawaslu, dalam putusan itu Hakim memberikan kesempatan selama 30 hari bagi Syafi’i untuk mengurus surat pemberhentian dirinya dari anggota pengurus 4 ormas yaitu KAHMI, PATOGAR, Al Washliyah, PP.

Sementara Syawal Tarigan Selaku Pengadu mengaku bahwa dirinya sudah mendapat salinan putusan melalui pesan
WhatsApp “ia BG Uda kita dengar vidionya tadi dan itulah hasilnya, aduan kita di terima sebagian salinan putusannya juga sudah ada pada saya bg” ujar Syawal menjelaskan

Syawal menerangkan bahwa demi terciptanya Pemilukada yang berintegritas maka sepantasnya masyarakat untuk terus mengawasi penyelenggara dan pengawas pemilihan “ya sebagai masyarakat kita harus awasi penyelenggara dan pengawas pemilihan ini. Jangan sampai ada main mata di antara penyelenggara dan pengawasnya, untuk itu masyarakat harus aktif mengawasi mereka” ucap Syawal menutup pembicaraannya.

Editor: ARI

Komentar

Pos terkait