SUMUTNEWS.CO, Mandailing Natal — Satuan Tugas Tim Terpadu Penanganan Pertambangan Tanpa Izin (Satgas PETI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyita tiga unit mesin Dongfeng atau yang dikenal masyarakat sebagai dompeng, dari lokasi tambang ilegal di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Gadis, Kecamatan Kotanopan, Selasa (15/9/2026).
Operasi ini merupakan tindak lanjut Surat Tugas Nomor 540/127/STP2MB-Madina/ST/2026 tentang pelaksanaan kegiatan represif terhadap aktivitas PETI.
Kegiatan diawali apel persiapan di Lapangan Kantor Bupati Lama, Kelurahan Dalan Lidang, Panyabungan, pukul 08.00 WIB, dan ditutup apel konsolidasi pukul 20.15 WIB di depan Pasanggarahan Kotanopan.
Selain menyita mesin, tim gabungan yang terdiri dari unsur Pemkab Madina, TNI, Polri, Kejaksaan, serta Forkopimcam setempat juga memusnahkan sejumlah bangunan penyaringan batu dan pasir dengan cara dibakar.
Barang bukti disita dan dititipkan sementara di Polsek Kotanopan untuk proses hukum selanjutnya.
Pelaksanaan operasi berjalan secara humanis dan persuasif, tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Madina, Muhammad Syail Lubis, menjelaskan tindakan ini sebagai wujud komitmen pemerintah daerah menjaga kelestarian lingkungan, khususnya DAS Batang Gadis yang merupakan kawasan cagar biosfer.
“Kami melaksanakannya secara humanis sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa aktivitas PETI tidak memiliki izin dan merusak lingkungan,” terang Syail.
Syail berharap warga yang terlibat dapat beralih ke mata pencaharian yang sah dan tidak merusak alam.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat turut menjaga kelestarian Batang Gadis demi kepentingan generasi mendatang. (SN11)
