SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Seluruh elemen masyarakat bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Sebab, anak berhak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Seluruh elemen masyarakat bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari, Senin (26/8/2024).
Kemudian, memberi perlindungan kepada anak dari kekerasan dan intimidasi, eksploitasi, penelantaran, bebas dari perdagangan manusia, pengaruh buruk teknologi, lingkungan dan pergaulan tidak sehat yang di lakukan secara sistematis, terintegrasi dan berkesinambungan. “Serta mewujudkan anak yang berkualiats, berakhlak dan sejahtera,” katanya.
Terkait hak, kata Sudari, sebagaimana tertuang pada Bab III Pasal 5 dinyatakan setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan intimidasi.
Sementara, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. “Ini sebagaimana tertuang pada Pasal 7 di dalam Perda,” katanya.
Soal peran serta sebagaimana tertuang pada Pasal 10 (1) sebut Sudari, masyarakat, organisasi masyarakat, dunia usaha berperan serta dalam perlindungan hak anak.
“Termasuk upaya pencegahan, pengurangan risiko kerentanan dan penanganan anak korban kekerasan, eksploitasi, perilaku salah dan penelantaran melalui upaya perseorangan maupun lembaga,” katanya. (SN01)
Komentar