Sidang Gugatan Pilkada Labuhanbatu, Saksi MK: Ada 300 Kepling Disumpah Pilih Nomor 3

SUMUTNEWS.CO – Jakarta | Beredar sebuah video dari aplikasi Youtube, tentang Sidang Gugatan Pilkada Labuhanbatu tahun 2020 di Mahkama Konstitusi (MK), Selasa (2/3/2021). Video berdurasi 4 Jam tersebut, menampilkan sidang keterangan Saksi dan Ahli yang diajukan Pemohon (Paslon Nomor urut 2 ERA).

Sidang tersebut dipandu oleh Majelis Hakim Daniel. Didalam video, saksi Slamet Riadi, Suwandi dan Ahmad Husaini, dicecar sejumlah pertanyaan dari Kuasa Hukum Paslon Era, Paslon Asri dan Majelis Hakim.

Untuk Saksi Slamet Riadi, Ia menyampaikan tentang jumlah Daftar Pemilih Tambahan Baru (DPTB) yang tinggi di Kecamatan Rantau Utara. Dimana, Ia membuat keberatan melalui Kejadian khusus.

Sedangkan saksi Suwandi yang merupakan salah Satu Kepala Lingkungan di Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara. Ia mengaku pada bulan september disuruh, seluruh Kepling bersama istri dan kader Posyandu Kumpul di Rumah Dinas Wakil Bupati yang dihuni oleh Andi Suhaimi Dalimunthe (Paslon Nomor 3).

“Ada sekitar 300 orang kepling bersama istrinya dan seluruh kader posyandu se Kecamatan Rantau Utara, dikumpulkan di rumah dinas. Disitu, kami semua disumpah dengan menyebut nama Allah dan Rasulnya agar memilih nomor urut 3. Yang menyumpah adalah Ustaz Khoirul. Disaksikan oleh Andi Suhaimi, Camat Rantau Utara dan seluruh lurah. Dan kami juga dikumpulkan kembali pada tanggal 29 Oktober 2020 di rumah kepling Kampung sawah, disitu kami disumpah kembali oleh ustaz Khoirul. Dan kami disuruh mengajak penerima PKH agar memilih paslon nomor 3” jelasnya menjawab pertanyaan kuasa hukum pemohon.

Jika tidak memilih nomor urut 3, Suwandi diancam akan dicopot dari jabatannya.

“Jika tidak mencoblos, kami akan diganti. Tapi, jika mencoblos kami akan tetap jadi kepling dan gaji akan dinaikkan,” terangnya.

Sementara itu, untuk saksi Ahmad Husaini, Mengaku melihat satu pemilih atas nama Abdul wahab Nasution di TPS 03 Desa Selat Beting Kecamatan Panai Tengah, telah mencoblos sebanyak 2 kali.

“Saya foto, dan ada buktinya. Dan itu sudah saya buat keberatan dan sudah saya lapor kepada KPPS dan PKD nya. Namun, itu tidak digubris,”ucapnya.

Atas beredarnya video itu, Bawaslu dan Inspektorat Labuhanbatu diminta agar melakukan pemeriksaan kepada Camat Rantau Utara, beserta semua lurahnya. 

“ASN tidak boleh ikut politik praktis. Saya minta bawaslu dan inspektorat memeriksa ASN yang terlibat. Sesuai bukti pengakuan saksi di sidang di MK tersebut,” Pinta Saiful Bahri selaku pemerhati Kabupaten Labuhanbatu saat diminta komentarnya.

Editor: ARI

Komentar

Pos terkait