Sumutnews.co, Medan – Sudah tiga tahun lebih Laporan Polisi No.LP/1187/VI/2019/SPKT RESTABES MEDAN, tertanggal 01 Juni 2019, atas nama Pelapor Tambi, dengan perkara Menghancurkan atau Merusak Bangunan, masih mandek di Polrestabes Medan.
Hal ini diungkap Kuasa Hukum Tambi, Husna Syahriza SH bersama korban, di Koffie Meong Jalan Garu III Medan, Senin (29/8/2022) sore.
Husna Syahriza SH, mengungkapkan, perkara pengrusakan bangunan kliennya di Jalan Teratai, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, yang dilakukan oleh Rajen dan kawan-kawan yang sudah menjadi tersangka, sudah tiga tahun lebih mandek tidak ada perkembangan signifikan dari penyelidikan dan penyidikan di Polrestabes Medan.
“Perkembangan terakhir, SP2HP tanggal 09 Mei 2022, terkait rencana tindak lanjut penyidik/penyidik pembantu, yaitu akan menerbitkan Surat Perintah Bawa (SPBawa) atas nama Wagino untuk dimintai keterangan sebagai saksi sesuai petunjuk dari JPU kepada penyidik dalam surat P19, sampai hari ini pun belum ada kejelasan tindakan dan pemberitahuan kepada kami,” ucap Husna Syahriza, kepada wartawan, Senin (29/08/2022).
Ditambahkannya, kondisi rumah korban pasca pengrusakan yang dilakukan oleh tersangka sampai sekarang ini masih hancur dan sudah tidak dapat dipergunakan lagi.
“Pengrusakan rumah tersebut mengakibatkan dua kamar korban tidak dapat dipergunakan lagi dan pekerja korban yang berprofesi sebagai tukang bumbu yang menempati kamar tersebut sampai saat ini tidur di ruang tamu,” jelasnya.
Husna menambahkan, kami telah membuat surat kepada Kapolri dan Kapolda Sumut serta Kapolrestabes Medan, untuk memberikan atensi terhadap perkara ini, yang prosesnya sangat lambat,” lanjut Husna.
“Kami berharap Bapak Kapolrestabes Medan yang kini menjabat, Kombes Pol Valentino Alfa Tareda, dapat segera memberikan atensi atas kasus yang sudah lama dan berlarut-larut ini,” tutup Husna. (*)
Komentar