Berita Sumut

Syaiful Ramadhan-Wong Chun Sen Jadi Pimpinan Sementara DPRD Medan

By Sumut News

September 12, 2024

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Wong Chun Sen dan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Syaiful Ramadhan, jadi pimpinan sementara DPRD Medan.

Wong Chun Sen dan Syaiful Ramadhan jadi pimpinan sementara DPRD Medan karena PDI Perjuangan dan PKS merupakan partai politik pemenang atau peraih kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD Kota Medan pada Pemilihan Anggota Legislatif (Pilge) Pemilihan Umum (Pemilu) Februari 2024 lalu.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Hasyim, dikonfirmasi wartawan di Medan, Kamis (12/9/2024) membenarkan penunjukkan, Wong Chun Sen, menjadi pimpinan sementara. Senada dengan itu, Syaiful Ramadhan, juga mengakui dirinya direkomendasikan PKS untuk pimpinan sementara.

Diketahui, Sekretariat DPRD Kota Medan telah menjadwalkan pelantikan dan pengambilan sumpah 50 anggota DPRD Kota Medan periode 2024-2029 pada, Selasa (17/9/2024).

Untuk penetapan pimpinan defenitif diatur sesuai ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk DPRD Kota Medan memiliki 4 pimpinan yang merupakan jatah dari 4 Parpol peraih kursi terbesar berdasarkan urutan.

Berdasarkan hasil Pileg Pemilu 2024, jatah pimpinan 1 milik PDI Perjuangan dengan 9 kursi (204.228 suara), pimpinan 2 milik PKS dengan 8 kursi (186.789 suara), pimpinan 3 Gerindra dengan 6 kursi (164.371 suara) dan pimpinan 4 Golkar dengan 6 kursi (138.529 suara).

Pimpinan DPRD Kota Medan sementara akan bertugas memimpin rapat penyusunan fraksi-fraksi di DPRD Kota Medan, memfasilitasi penyusunan Tatib dan proses penetapan pimpinan defenitif.

Untuk menentukan 4 nama anggota dewan menjadi pimpinan DPRD Kota Medan definitif berdasarkan surat resmi dari pimpinam/pengurus Parpol bersangkutan.

Kemudian kedua pimpinan sementara akan menjadwalkan pelantikan 4 pimpinan DPRD Kota Medan definitif oleh Gubernur Sumatera Utara. Selanjutnya ke 4 pimpinan defenitif segera melakukan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kota Medan. (SN01)