Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVII Pemkot Medan Berlangsung Khidmat

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Pemerintah Kota Medan melaksanakan Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-XXVII tahun 2023 di halaman depan kantor Wali Kota Medan, Sabtu (29/4). Pelaksanaan Upacara ini berlangsung khidmat dan lancar.

Mengusung tema “Otonomi Daerah Maju, Indonesia Unggul”, Wali Kota Medan Bobby Nasution memimpin langsung jalannya upacara. Turut hadir Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, para Asisten, Pimpinan Perangkat Daerah, Camat dan Lurah serta Jajaran ASN dilingkungan Pemko Medan.

Bacaan Lainnya

Menilik sejarah, tonggak pelaksanaan otonomi daerah diawali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995. Pemerintah pusat kala itu menyerahkan sebagian urusan pemerintahan kepada 26 Daerah Tingkat II percontohan. Akhirnya muncul Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996 yang menetapkan tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah.

Upacara Peringatan Hari Otda diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya kemudian dilanjutkan dengan mengheningkan cipta. Kemudiaan inspektur Upacara Bobby Nasution membacakan Teks Pancasila dan terakhir pembacaan singkat sejarah terbentuknya Otonomi Daerah.

Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam membacakan sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian, mengatakan dalam Peringatan Hari Otda ini perlu refleksi sejenak untuk kembali memahami esensi filosofis dari ditetapkannya Otda.

“Tujuan dilaksanakannya Otda sejatinya untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fiskal dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah serta memacu terjadinya percepatan dan pemerataan pembangunan,” kata Bobby Nasution.

Menurut Bobby Nasution setelah 27 tahun berlalu, Otda telah memberikan dampak positif yang dibuktikan dengan percepatan pembangunan ditandai dengan meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan kemampuan fiscal daerah. Meski demikian, imbuhnya, data juga menunjukkan bahwa filosofi dari tujuan Otda belum sepenuhnya mencapai hasil yang diharapkan.

“Berdasarkan data Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri selama kurun waktu tersebut, terdapat beberapa daerah yang memiliki PAD di bawah 20 persen dan menggantungkan keuangan pada Pemerintah Pusat melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Hal ini tentunya menjadi sangat ironi mengingat kewenangan telah diberikan kepada daerah sementara keuangan masih tergantung kepada Pemerintah Pusat,” jelas Bobby Nasution. (SN01)

Komentar

Pos terkait