Viral Bendera Merah Putih Dibakar, Polisi: Alasan Pelaku Karena PBB Tidak Akui Indonesia

SUMUTNEWS.CO – LAMPUNG | Sebuah video viral di media sosial menampilkan aksi pembakaran bendera merah putih yang disebut-sebut terjadi di wilayah Lampung. Polisi pun turun tangan dan sudah mengamankan pelaku pembakaran bendera itu.

Video itu pertama kali tersebar dan viral sejak Minggu, 2 Agustus 2020 dari Facebook. Akun yang pertama kali menyebarkan video itu disebut polisi berinisial MVDH.

Menindaklanjuti hal tersebut, Polda Lampung turun tangan dan mencari pemilik dari akun itu. Seorang wanita pun diamankan polisi di wilayah Kota Bumi, Lampung Utara.

Baca juga:  Gubsu Bobby Ajak IKM Sumut Perkuat Ekonomi Keumatan dan Industri Halal

“Didapatilah terlapor itu inisial MA. Kemudian juga didapat barang bukti yang ada salah satunya adalah identitas atau tanda pengenal KTP, SIM dan lain-lain,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi wartawan, Senin (03/08/2020).

Pandra menyebut keterangan dari pelaku berubah-ubah. Meski begitu, pelaku mengakui jika dirinyalah yang membakar bendera tersebut.

“Jadi diakui oleh MA dia melakukan pembakaran ini dengan sengaja karena menurut keyakinan dia bendera ini tidak sesuai bahasanya ya artinya dia mendapat suatu informasi itu secara teknis tapi secara umumnya kan ditanya apasih alasannya? Bahasanya dia itu PBB itu tidak mengakui negara Indonesia, yang diakui adalah Kerajaan Mataram,” beber Pandra.

Baca juga:  Andre Rosiade Puji Bobby Nasution: Gubernur yang Bekerja Keras!

Dalam kasus ini, polisi belum menetapkan pelaku sebagai tersangka. Polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku pembakaran bendera itu.

Polisi memerlukan keterangan para ahli untuk menganalisa keterangan dari pelaku. Dokter kejiwaan pun diturunkan untuk mengecek kejiwaan pelaku.

“Karena keterangan yang bersangkutan berubah-ubah dan tidak meyakinkan. Karena seseorang itu kan namanya sebagai subjek hukum atau objek hukum kan harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, karena keterangannya berubah-ubah itu kami untuk menentukan status orang ini harus diperiksakan kepada saksi ahli dalam hal ini dokter kejiwaan,” pungkas Pandra. (Okezone)

Baca juga:  Gubsu Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

Editor: Why

Berita Terbaru

Kasus Siswi SD Tewas di Madina Masih Tanda Tanya, Publik Tunggu Hasil Penyelidikan Kepolisian

SUMUTNEWS.CO, Mandailing Natal — Peristiwa tragis berupa penemuan seorang siswi...

Andar Amin Harahap Apresiasi Kapolri Baru, Siap Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Negara

SUMUTNEWS.CO, Medan - Anggota DPR RI Komisi III sekaligus Ketua...

Resmi, Irjen Pol Rony Samtana Ditunjuk Sebagai Kapolda Sumsel Baru Karhutla & Narkoba Jadi Tantangan Utama

SUMUTNEWS.CO, Palembang – Pucuk pimpinan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera...

Mengenal Badan Komunikasi Kepresidenan: Dasar Hukum, Tugas, hingga Dinamika Para Pimpinannya

SumutNews.co, Jakarta— Di tengah derasnya arus informasi digital dan...

Baznas RI dan YPSP Jalin Kerja Sama Strategis Perkuat Bantuan ke Palestina

SUMUTNEWS.CO, Jakarta — Baznas RI dan Yayasan Persahabatan dan Studi...

Berita Terkait