SUMUTNEWS.CO- Wakil Bupati Tapanuli Selatan Rasyid Assaf Dongoran MSi. mengingatkan kepada seluruh Aparat Pemerintahan Desa (Pemdes) dan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) agar disiplin dan tidak bermain main dengan Bantuan Sosial dariPemerintah(Bansos), baik itu skema APBN ataupun APBD
Perlu saya tegaskan, Negara dan Agama kita melarang keras makan hak orang miskin dan yatim, ini sudah tertera jelas secara tulisan dan tidak perlu tafsir lainnnya
Sebagai Aparat negara yang di gaji dan di tugaskan untuk menyalurkan Bantuan,seharusnya Pemdes dan Pemko bertindak profesional dan bertanggung jawab penuh,transparan agar Bantuan tersebut sampai ketangan Masyrakat Tapsel secara utuh dan tepat sasaran.
“Jangan coba coba bermain main dengan Bansos itu karena ancaman Pidana akan menanti siapapun anda, karena saat ini sudah banyak Aparat Penegak Hukum yang jujur dan berhati nurani, mereka akan memburu anda semua oknum Pemdes dan Pemkab yang KKN.
selain itu, jika ada oknum masih terbiasa atau punya kebiasaan seperti itu, jangan membuat malu Pemerintahan Kabupaten Tapsel dan kalau ada yang mempermainkan Bansos, untuk Masyarakat, LSM, Wartawan, jangan takut dan ragu untuk melaporkanya dan Kami Akan sangat mengapresiasi setiap temuan dan laporan asalkan dapat menyajikan bukti pengaduan secara kredibel”. (Sen 9 Mei 2022).
Wakil Bupati Rasyid Assaf Dongoran MSi mengatakan bahwa kesejahteraan rakyat adalah yang terutama dan Pemerintah dengan Program Bansos itu dengan tujuan agar rakyat bisa tertolong dimasa susah karena Pandemi Covid kemarin, jadi Kita sebagai Aparat Negara yang di tugaskan sebagai penyalur nya sudah seharusnya giat dan bersungguh sungguh menjalankannya, bukannya mengambil kesempatan untuk memperkaya diri.
“Ingat jerat Hukum akan menanti siapapun yang coba bermain main dengan Bansos bagi seluruh oknum Aparat Pemdes dan oknum Pemkab
Pesan saya bekerjalah secara profesional mudah mudahan Yang Maha Kuasa akan melapangkan rezeki kita semua tanpa harus mengambil hak Orang lain, apalagi Hak Orang Miskin dan Para Anak Yatim yang sangat terlarang oleh Negara dan Agama” (*)