SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani disomasi oleh ahli waris keluarga almarhum Hermawanto. Dalam somasi itu mereka meminta Susanti agar segera mengosongkan SMA Negeri 5 Pematang Siantar.
Kuasa hukum keluarga Hermawanto, Landen Marbun, mengatakan somasi yang mereka layangkan itu merupakan yang pertama. Jika somasi diabaikan mereka akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Somasi pertama dengan nomor surat somasi Nomor:050/LM&R/XI/2023 sudah kami layangkan, ditujukan untuk Wali Kota Siantar Cq Dinas Pendidikan. Minta untuk mengosongkan tanah tersebut,” ujar Landen kepada wartawan Sabtu (11/11/2023).
Landen menjelaskan bahwa tanah yang di atasnya berdiri SMA Negeri 5 merupakan merupakan milik kliennya. Hal itu ditandai dengan adanya sertifikat hak milik.
“Tanah tersebut milik klien kami dan itu ditandai dengan sertifikat Hak Milik No. 64, Kelurahan Nabolon, seluas 10.856 M2 terdaftar atas nama Hermawanto dan Sertifikat Hak Milik No. 809, Kelurahan Tambun Nabolon, seluas 383 M2 terdaftar atas nama Hermawanto,” jelasnya.
Landen menjelaskan persoalan ini berawal tahun 2006 lalu. Kala itu almarhum Hermawanto Lee dan Pemerintah Kota Pematang Siantar akan melakukan rusilag atau tukar guling tanah. Tanah milik Hermawanto rencananya akan ditukar dengan SMA Negeri 4 yang berlokasi di Jalan Pattimura.
“Pada saat itu perjanjiannya antara klien kami dengan Pemkot Siantar adalah tukar guling lahan. Tanah klien kami ditukar dengan SMAN 4. Bukan hanya tukar guling, tapi klie kami juga membangun SMAN 5 yang terdiri dari 30 ruang belajar lengkap dengan mobiler dan fasilitas pendukung lain seperti ruang guru, ruang kepala sekolah, laboratorium dan sebagainya,” jelasnya.
“Itu sesuai dengan luas tanahnya dumaksud dalam Sertifikat Hak Milik No. 64, Kelurahan Nabolon, seluas 10.856 M2 terdaftar atas nama Hermawanto dan Sertifikat Hak Milik No. 809, Kelurahan Tambun Nabolon, seluas 383 M2 terdaftar atas nama Hermawanto sehingga total luas tanahnya 11.239 M2 (lebih dari satu hektar),” lanjut dia.
Setelah semua rampung, akhirnya Hermawanto melalui perusahaannya, PT Detis Sari pada tahun 2008 menyerahkan seluruh bangunan dan mobiler berikut tanah seluas 11.239 M2 kepada Pemkot Pematang Siantar (sekarang SMA Negeri 5 Pematang Siantar).
Kenyataanya, sampai hari ini ruislag atau tukar guling yang dimaksud tidak juga terjadi.
“Ternyata tanah dan bangunan SMA Negeri 4 yang seharusnya menjadi milik PT. Detis Sari Indah sebagaimana rencana ruislag tersebut tidak dapat dilaksanakan (batal) dan dikarenakan rencana ruislag itu batal maka dengan sendirinya tanah dan bangunan SMA Negeri 5 masih milik perusahaan klien kami,” katanya.
Karena di tanah tersebut sudah berdiri sekolah dan ada aktivitas belajar mengajar, maka tanah dan bangunan serta peralatan SMA Negeri 5 Pematang Siantar tersebut mereka pinjamkan ke Pemkot Pematang Siantar.
“Peranjian itu dibuat pada 20 Juni 2008. Tidak ada biaya sewa yang dikenakan selama proses peminjaman,” urainya.
Seiring berjalannya waktu ada kebijakan pemerintah mengalihkan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK ke gubernur. Maka kliennya juga sudah pernah menyurati Gubernur Sumatera Utara.
Surat itu berisi informasi mereka ingin menjual tanah tersebut ke Pemprov Sumut. “Pemprov Sumut sudah bersedia untuk melakukan pembelian terhadap tanah dan bangunan SMA Negeri 5 Pematang Siantar, sebagaimana disebutkan dalam nota dinas Sekretaris Daerah Sumatera Utara Nomor: 480/298/2019 tertanggal 06 November 2019, yang didukung dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 099/892/51/2019 tanggal 25 November 2019, perihal Persetujuan Penegasan Penambahan Aset,” bilangnya.
Bahkan Pemprov Sumut telah menerjunkan tim apresial untuk menilai harga tanah tersebut.
“Berdasarkan perhitungan nilai tanah dan bangunan SMA Negeri 5 Pematang Siantar yang diterbitkan oleh PT Cipta Wirapratama Konsultan tanggal 18 Meret 2020 adalah sebesar Rp 49,2 miliar,” jelasnya.
Dijelaskan Landen, melalui somasi pertama ini, kliennya telah membatalkan perjanjian pinjam pakai tertanggal 20 Juni 2008 yang dibuat dengan Pemerintah Kota Pematang Siantar. Mereka mengangap Pemkot Pematang Siantar wanprestasi.
“Selama 15 tahun sejak 2008, Pemkot Siantar memanfaatkan aset klien kami. Tapi klien kami tdak memperoleh keuntungan dari pinjam pakai tersebut sehingga adalah wajar dan sepantasnya klien kami mencabut dan membatalkan perjanjian itu,” ucapnya.
“Apabila Pemerintah Kota Siantar tidak mengindahkan somasi ini maka kami akan melakukan upaya hukum lain baik secara pidana maupun perdata,” tutupnya. (SN01)
Komentar