SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution mengungkapkan jika warga Sumut bakal bisa berobat hanya dengan menggunakan Karta Tanda Penduduk (KTP) mulai 1 Oktober 2025. Bobby disebut menepati janji kampanyenya 2 tahun lebih cepat.
“Sehingga per 1 Oktober 2025, masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di wilayah Sumut, bisa dilayani di fasilitas kesehatan (Faskes) atau rumah sakit dengan hanya menunjukkan KTP saja,” kata Bobby saat bertemu Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I Nuim Mubarak Selasa (9/9/2025).
Bobby menjelaskan jika Universal Health Coverage (UHC) merupakan program prioritas mereka. Hal itu disebut merupakan bentuk tindak lanjut Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
“UHC merupakan salah satu program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, sekaligus menindaklanjuti dari Asta Cita pemerintahan Bapak Prabowo-Gibran. Salah satunya adalah memperkuat pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, dan lainnya,” ucapnya.
Untuk itu, Bobby meminta kepada seluruh perangkat daerah, untuk memastikan dan berkoordinasi bahwa layanan UHC bisa dinikmati masyarakat di seluruh kabupaten/kota di Sumut.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I Nuim Mubarak menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 12 tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029, mengamanahkan tercapainya UHC 98,6 persen dari jumlah penduduk serta tingkat keaktifan 80 persen. Sumut sendiri sudah mencapai predikat UHC Prioritas sejak 1 September 2025.
“Per 1 September Provinsi Sumut sudah mencapai predikat UHC Prioritas. Capaian ini lebih cepat dari target dua tahun yang ditetapkan Gubernur Sumut dan Wakil Gubernur Sumut,” sebut Nuim Mubarak.
BPJS Kesehatan, ujarnya, juga memastikan setiap pelayanan di Faskes dan rumah sakit juga sudah terkoordinasi dengan baik. Dia menegaskan, jika ada rumah sakit yang tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tercover BPJS Kesehatan, maka akan diberikan teguran, bahkan hingga pencabutan kerja sama.
“Layanan bisa diputus jika tidak ada komitmen terhadap pelayanan masyarakat. Kalau ada yang membandel berulang-ulang, kami akan kasih teguran, terburuknya putus kerja sama,” ungkapnya. (SN01)
Komentar