PUBLIKA.CO.ID- Yayasan Wakaf Djalaluddin Pane resmi menjadi Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nasional setelah diserahkannya izin dan surat keputusan Kementrian Agama RI pada hari Rabu, (1/7) di Jakarta. Serah terima izin LAZ ini diserahkan oleh Dirjen Bimas Islam, Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin kepada Dewan Pembina, Dewan Pengawas Syariah, Pengawas Yayasan, dan juga Pengurus Yayasan Wakaf Djalalaluddin Pane.
Yayasan Wakaf Djalaluddin Pane sendiri telah bergiat aktif dalam pengembangan teknologi di dunia pendidikan melalui Teacher Competency Development Program sejak tahun 2010. Program ini berfokus pada pengembangan kompetensi guru dalam mengoptimalkan teknologi dalam pembelajaran, terutama guru-guru yang berada di kawasan 3T.
Dalam perkembangannya, Yayasan Wakaf Djalaluddin Pane telah melatih sekitar 4.581 guru dengan 26 sekolah binaan yang tersebar di Sumatera Utara, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Yayasan Wakaf Djalaluddin Pane juga turut aktif dalam menggalang dana bagi tenaga pengajar yang terdampak COVID-19. Fokus penggalangan dana ditujukan kepada guru honorer dan guru ngaji yang terdampak secara finansial selama masa pandemi.
Penggalangan berhasil dilakukan hingga empat tahap pengumpulan dengan capaian donasi hingga Rp. 44.332.519, dalam periode April hingga Mei 2020. Dengan donasi yang terkumpul, Yayasan Wakaf Djalaluddin Pane dapat menjangkau guru di dua kota dan empat kabupaten di Sumatera Utara, yaitu Kota Medan, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu dan Deli Serdang.
Sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional, pengelolaan zakat yang dicanangkan oleh Yayasan Wakaf Djalaluddin Pane juga akan ditujukan untuk program pendidikan dan pemberdayaan masyarakat sebagai salah satu bentuk pengelolaan zakat produktif.
Komentar