SumutNews.co, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan pentingnya mengkaji kembali Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Langkah peninjauan ini dinilai krusial guna memperkuat peran dan posisi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tengah dinamika modern.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat memberikan pidato kunci dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2026 yang diselenggarakan di Kemayoran, Jakarta, pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Dalam sambutannya, Yusril memaparkan bahwa pembentukan BAZNAS memiliki landasan historis yang kuat dalam perjalanan reformasi di Indonesia. Pengaturan zakat melalui instrumen undang-undang pertama kali diletakkan pada masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie melalui Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999, yang kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.
Kendati demikian, Yusril memberikan catatan khusus dan peringatan keras agar pengelolaan zakat tidak disamakan sepenuhnya dengan sistem perpajakan negara. Ia menilai, jika seluruh dana zakat ditarik langsung ke kas negara layaknya pajak, dikhawatirkan umat Islam akan merasa kehilangan ruang dan mengalami kendala psikologis maupun administratif.
“Jangan sampai seluruhnya ditarik ke negara, lalu nanti zakat jadi kayak pajak langsung negara. Nanti umat merasa ketinggalan dan bingung bagaimana jalan tengahnya,” ujar Yusril dalam pidatonya.
Ia menambahkan, perdebatan historis antara para founding fathers mengenai hubungan Islam dan negara, seperti diskursus antara Soekarno, M. Natsir, Moh. Yamin, Ki Bagus Hadikusumo, hingga Ahmad Sanusi, telah menemukan titik temu di era reformasi. Saat ini, instrumen hukum ekonomi syariah, perbankan islam, hingga asuransi syariah telah berjalan berdampingan di Indonesia.
Oleh karena itu, melalui momentum Rakornas BAZNAS 2026 ini, pemerintah membuka ruang dialog seluas-luasnya untuk menyempurnakan regulasi yang ada. Yusril berharap kajian ulang terhadap undang-undang zakat mampu melahirkan gagasan-gagasan baru yang konstruktif untuk memperkuat posisi BAZNAS tanpa mencederai semangat kemandirian umat. (SN08)