Mentan Beberkan 25 Merek Beras Fortifikasi Palsu, Potensi Kerugian Konsumen Tembus Rp 89 Triliun

SUMUTNEWS.CO, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian RI mulai menelusuri rantai distribusi beras fortifikasi yang tidak sesuai standar di pasaran.

Langkah penegakan hukum ini diambil menyusul temuan Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) terkait maraknya pemalsuan mutu beras bernutrisi bersubsidi yang diperkirakan merugikan konsumen hingga Rp 89 triliun per tahun.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengutarakan bahwa sekitar 90 persen produk beras fortifikasi yang beredar di pasaran terindikasi palsu dan tidak memenuhi spesifikasi teknis.

Produk beras yang sejatinya diperuntukkan bagi pemenuhan gizi kelompok rentan, seperti balita, ibu menyusui, dan penanganan anak stunting, tersebut dijual oknum produsen dengan harga rata-rata Rp 22.000 hingga Rp 57.000 per kilogram, padahal harga standar seharusya berada di kisaran Rp 13.500 per kilogram.

Baca juga:  Mahfud MD Soroti Putusan MA Soal Suket Gibran, Minta Dugaan Pidana Diusut Tuntas

“Dengan selisih harga mencapai Rp 9.695 per kilogram dan tingkat konsumsi nasional beras fortifikasi sebesar 9,2 juta ton per tahun, total kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp 89 triliun,” ujar Amran dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).

Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak dan uji laboratorium Bapanas pada April 2026 terhadap 27 merek beras bermerek gizi, di mana 25 di antaranya terbukti tak sesuai kriteria.

Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Wahyu Widada menegaskan kepolisian akan melakukan verifikasi ilmiah dan mendalami unsur pidana penipuan dalam kasus ini.

Penindakan tegas ini turut didukung oleh Kejaksaan Agung dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang menilai praktik manipulasi klaim gizi tersebut melanggar hak konsumen atas informasi jujur dan produk yang aman.

Baca juga:  Mahfud MD Soroti Diksi Putusan MA Soal Suket Gibran: Berlaku Retroaktif dan Batal Sejak Awal

Selain memproses pidana para pelaku, pemerintah memastikan bakal mencabut izin edar serta menarik 25 merek beras fortifikasi bermasalah dari pasaran.

Berikut daftar 25 merek beras fortifikasi yang dinyatakan tidak sesuai standar oleh Kementerian Pertanian:

  • Idola Fortifikasi
  • Idola High Quality Whole Grain Rice
  • Idola Long Grain Rice
  • Ikan Mas Cupang
  • AAA Wijaya Kusuma
  • Cantik Manis
  • Penari Bangkok
  • Topi Koki Short Grain
  • Topi Koki Setra Royale
  • Topi Koki Long Grain Crystal
  • HOK-1 Gohan
  • Maknyuss Pulen Gizi
  • Anak Raja Fortifikasi
  • Anak Raja Nusantara
  • Top Anak Raja
  • PMS Induk Ayam
  • Sumo
  • Rasvit
  • FS Nutri Rice
  • Pelikan
  • Rice Rojolele
  • Super Kepala Beras Premium 111
  • 111 Golden Number
  • Putri Koki
  • Wellfarm Beras Diabet
Baca juga:  Buntut Pernyataan Menteri Singapura, Menko Bahlil: Jangan Ajari Indonesia Menghargai Kontrak

Ketua YLKI Niti Emiliana mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini hingga ke tingkat produsen.

Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli produk beras bernutrisi dan melaporkan jika menemukan kejanggalan harga maupun kemasan di pasaran. (SN08)

Berita Terkait

Peresmian International Class Jadikan Reuni Alumni FH USU Stambuk 98 Penuh Makna

Sumutnews.co, Medan- Alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU)...

Bupati Tapsel Gus Irawan Ucapkan Terima Kasih ke Gubernur Bobby Nasution atas Pembangunan Jalan Arse

SUMUTNEWS.CO, Tapanuli Selatan — Bupati Tapanuli Selatan, H. Gus...

PLN Padamkan Listrik Saat Shalat Tarawih Perdana di Medan

MEDAN - Malam pertama pelaksanaan ibadah shalat tarawih di...

KNPI Sumut: Tutup PT Musim Mas, Permata Hijau Grup dan Wilmar Nabati

SUMUTNEWS.CO,MEDAN - Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka perkara korupsi...

Relawan Sumut Maju All In Menangkan Prabowo-Gibran

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Dukungan kepada Capres-Cawapres nomor urut 2...

Berita Terbaru