5 Korban Tewas Akibat Gas Bocor, Walhi Sumut: Gambaran Buruk Tata Kelola Izin dan Perencanaan

SUMUTNEWS.CO – Medan | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara (Sumut) turut berduka atas meninggalnya 5 warga Puncak Sorik Merapi, dalam insiden kebocoran pipa gas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Direktur Walhi Sumut Donni Latuparissa menilai, peristiwa tersebut mengindikasikan perusahaan tidak mampu menjalankan kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku. Misalnya dalam Permen ESDM nomor 37 tahun 2018 tentang pemberian Izin Panas Bumi dan penugasan penguasaan panas bumi.

“Kejadian bocornya pipa gas ini mengindikasikan adanya ketidakmampuan perusahaan dalam menjalankan kewajibannya,” kata Donni.

Kata Donni, dalam aturan itu disebutkan perusahaan harus patuh dalam menjalankan keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan standar yang berlaku.

Perusahaan harus segera menangani pencemaran lingkungan akibat kebocoran, karena jika tidak maka dampaknya akan berakibat kepada masyarakat.

“Kejadian ini menjadi pelengkap buruknya tata kelola perizinan, perencanaan, dan pelaksanaan hingga pengoperasian PLTP Sorik Marapi,” ujarnya.

Selain aturan yang diduga tidak dipatuhi, lanjutnya, beroperasinya PLTP Sorik Marapi masih menjadi polemik.

Misalnya saja, kata Donni terkait akuisisi 100 persen perusahaan PT SMGP kepada KS Orka (Singapura), sempat dipertanyakan oleh Komunitas Mandailing Perantauan ke Kementerian ESDM pada tahun 2016 lalu.

Komunitas Mandailing Perantauan merasa di curangi karena diduga PT SMGP hanya menjadi agen asing untuk menguasai lahan di Mandailing Natal.

“Belum lagi izin PT SMGP ini pernah dibekukan oleh Bupati Mandailing Natal pada 9 Desember 2014. Dengan pertimbangan bahwa perusahaan ini sudah membuat masyarakat menjadi korban dan tahap eksplorasi sudah tahap merusak lingkungan dan menimbulkan bencana alam,” ungkapnya.

Hal lain menurut Donni yang menjadi catatan Walhi adalah penerapan Permen ESDM nomor 37 tahun 2018 tentang penawaran wilayah kerja panas bumi, pemberian izin panas panas bumi dan penugasan panas bumi.

“Semestinya pemegang izin wajib memahami dan menaati Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), baik warga maupun masyarakat sekitar. Selain itu perusahaan wajib melakukan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan di lokasi PLTP,” pungkasnya.

Foto: Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Donni Latuparissa (Istimewa)

Editor: ARI

Komentar

Pos terkait