53 Juta NIK Sudah Terintegrasi NPWP

SUMUTNEWS.CO, Jakarta- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 53 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sampai dengan 8 Januari 2023.

“Yang sudah konek dan padan udah 53 juta wajib pajak. Dan ini yang terus menerus kami coba dorong agar para wajib pajak bisa memperbarui data sehingga NIK dan NPWP bisa terintegrasi,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam media briefing di Jakarta, Selasa (10/1/2022).

Meski begitu, Suryo Utomo meminta kepada wajib pajak (WP) untuk melakukan pembaruan informasi melalui sistem secara digital melalui portal djponline.pajak.go.id.
Bahkan tak hanya NIK, wajib pajak juga diminta untuk melakukan pemutakhiran data lain seperti pekerjaan, usia, alamat email serta tempat tinggal.

“Jadi kami mohon kepada wajib pajak update data dan informasi tidak hanya terkait NIK, tetapi pekerjaan, usia, tempat tinggal,” ujarnya.

Pemerintah mulai mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan guna memberi kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Hal tersebut ditandai dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan perjanjian kerja sama ini adalah kelanjutan dari perjanjian kerja sama antara DJP dan Ditjen Dukcapil sejak tahun 2013 yang diperbarui pada 2018.

“Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP,” ujarnya dalam keterangan resmi, di Jakarta, Jumat (20/5/2022).

Integrasi data kependudukan dan perpajakan akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan karena data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintahan maupun nonpemerintah sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan.

Adendum ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yakni penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia. (*)

Komentar

Pos terkait