PUBLIKA.CO.ID- Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014 – 2019 Susi Pudjiastuti kembali mengungkapkan protes melalui akun resminya di Twitter, Rabu (1/7/2020) pagi.
Sama seperti sebelumnya, Susi angkat bicara terkait rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk merealisasikan ekspor benih lobster. Namun, dalam postingan pagi ini, dia melampirkan daftar 26 perusahaan yang mendapatkan izin tangkap bibit lobster.
Menurut Susi, izin tersebut dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
Lebih lanjut, Susi juga mempertanyakan dasar pemberian hak khusus kepada 26 perusahaan yang mendapatkan izin tersebut. Dia mempertanyakan perusahaan-perusahaan tersebut.
Susi bahkan meminta Ditjen Perikanan Tangkap untuk menjelaskan hal itu kepada publik secara terang benderang.
Seperti diketahui, Susi menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya menerbitkan kebijakan larangan ekspor benih lobster melalui Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 1/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
Oleh karena itu, dalam beberapa kesempatan, Susi selalu angkat bicara terkait rencana Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang akan mengizinkan ekspor benih.
“Negara lain yang punya bibit tidak mau jual bibitnya. Kecuali kita, karena bodoh,” cuit Susi pada tahun lalu.
KKP/ Dirjen Tangkap telah mengeluarkan ijin tangkap 26 eksportir Bibit Lobster. Luarbiasa!!!!!!!!!!!!!!!!! pic.twitter.com/qi0oRmTcp5
— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) July 1, 2020
Dan Eskpor kepada 26 Perusahaan diatas. Luarbiasa !!!!!!! Apa justifikasi yg memberi mereka Hak2 privilege tadi ??? Siapa mereka ??? Apa ???? Apa ???? Apa ???? DJPT bisa jelaskan ke Public dengan gamblang ????
— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) July 1, 2020
Yang sudah beredar di WA2 group daftar Ekportir Bibit Lobster 👇👇👇👇👇👇 pic.twitter.com/pS7fQhGpVV
— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) July 1, 2020
sumber: kabar24.bisnis.com
Komentar