Ilustrasi Covid19SUMUTNEWS.CO – Jakarta | Kasus penyelewengan bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak Covid-19 yang ditangani jajaran kepolisian terus bertambah.
Berdasarkan data Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Bareskrim, kasus tersebar di 20 wilayah Polda seluruh Indonesia.
“Data yang diterima terdapat 102 kasus di 20 Polda, dengan kasus terbanyak terjadi di Sumatera Utara dengan 38 kasus. Kemudian di Jawa Barat 18 kasus dan Nusa Tenggara Barat 9 kasus,” jelas Karo Penmas DivHumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
Selanjutnya, sebaran kasus penyelewengan dana bansos ini terjadi di Polda Riau sebanyak 7 kasus, Polda Jawa Timur dan Sulawesi Selatan 4 kasus. Kemudian Polda Sulawesi Tengah, Polda NTT dan Polda Banten masing-masing sebanyak 3 kasus.
Lalu Polda Sumatera Selatan dan Maluku Utara sebanyak 2 kasus dan Polda Kalimantan Tengah, Polda Kepulauan Riau, Polda Sulawesi Barat, Polda Sumatera Barat, Polda Kalimantan Utara, Polda Lampung, Polda Papua Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Papua satu kasus.
Awi menegaskan, polisi tidak menoleransi segala bentuk penyelewengan dana bansos Covid-19, dan akan menindak tegas pelakunya.
“Penyelewengan dana bansos apapun bentuknya, walaupun sudah ada kesepakatan untuk pemerataan, tetap saja hal tersebut tidaklah benar,” ucapnya.
Apabila dalam proses penyelidikan menemukan pelanggaran kecil, kata Awi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau inspektorat.
“Tentunya nanti besar kecilnya pelanggaran akan ada tim yang mengasesmen. Kemudian nanti ke depan kalau pelanggaran itu pelanggaran kecil akan kedepankan APIP. Atau kita serahkan ke inspektorat untuk menanganinya,” pungkasnya. (RRI)
Editor : ZAL
Komentar