SUMUTNEWS.CO – Bondowoso | Harusnya sebagai seorang ayah berkewajiban untuk menyayangi dan melindungi anak kandung sendiri. Namun hal itu tidak berlaku bagi AS (51) warga Desa Pancoran, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso.
Kelakuan AS terhadap anak kandungnya, sebut saja Mawar (22) sungguh biadab. Ia tega melakukan hal tak senonoh kepada darah dagingnya itu.
Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan memalukan pelaku bermula dari anaknya yang meminta dikerokin karena tak enak badan. Namun saat AS melakukan permintaan putrinya itu, dia memanfaatkan kesempatan, dengan mengatakan bahwa di tubuh korban ada roh jahat.
“Pengakuan tersangka, anaknya ini sempat diberitahu olehnya, bahwa di badan korban terdapat roh jahat yang menempel,” kata Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung seperti yang dikutip dari laman TIMES Indonesia, Rabu (19/08/2020).
Lanjut AKP Agung, setelah itu AS meminta anaknya memejamkan mata untuk dibacakan doa-doa. Namun, korban yang sempat mengeluh pusing itu, justru tak sadarkan diri. Saat korban terbangun, pelaku sudah dalam kondisi berada di samping korban.
“Pelaku sempat membaca doa-doa untuk korban, doa-doa agar roh jahat di badan korban pergi, namun korban tak sadarkan diri,” ujarnya.
Tak berselang lama, pelaku pun melakukan hal biadabnya pada anaknya yang mengeluh pusing dan tak sadarkan diri.
Mengetahui hal tersebut ibu korban melaporkannya ke polisi. Kemudian polisi berhasil mengamankan tersangka di Desa Sulek, Kecamatan Tlogosari.
Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz mengatakan pelaku baru saja tertangkap setelah dilaporkan tahun 2018 lalu.
“Dia cukup licin karena sempat kabur ketika kami mau menangkap,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku pencabulan anak kandung di Kabupaten Bondowoso ini terancam dijerat dengan pasal 46 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT subs pasal 285 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.
Editor: Why
Komentar