SUMUTNEWS.CO – Jakarta | Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 dimulai hari ini, Selasa (01/09/2020).
“SKB hari ini hari pertama, dan akan berlangsung sampai bulan Oktober nanti,” ungkap Kelapa Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara Paryono seperti yang dikutip dari laman CNNIndonesia, Selasa (01/09/2020).
Paryono menuturkan pihaknya sudah menginstruksikan agar protokol kesehatan diterapkan di setiap instansi yang menggelar SKB. Beberapa syarat yang mutlak diterapkan adalah ketentuan suhu tubuh.
BKN menginstruksikan jika ada peserta yang suhu tubuhnya melebihi 37,3 derajat celcius, peserta harus melakukan SKB di ruangan khusus. Ini untuk mencegah penyebaran virus.
“Kami tidak mensyaratkan untuk rapid. Tapi kebijakan di masing-masing instansi [bisa berbeda]. Yang penting, ketika datang suhu tubuh diukur,” jelasnya.
Peserta juga wajib mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer, masker dan menjaga jarak selama SKB dilaksanakan. Paryono menyarankan agar peserta tidak keluar rumah mendekati waktu pelaksanaan SKB.
Menurut catatan BKN, terdapat 153 instansi yang melaksanakan tes di 48 lokasi hari ini. Sedangkan 354 instansi lainnya bakal menggelar SKB sepanjang September sampai Oktober.
SKB sendiri merupakan tahapan yang cukup menentukan dalam CPNS. Bobot kelulusannya mencakup 60 persen dari nilai, disusul bobot nilai seleksi kompetensi dasar (SKD).
Berikut rincian alur proses SKB CPNS Formasi 2019:
1. 27-30 Juli 2020: Verifikasi data hasil seleksi kompetensi dasar (SKD)
2. 1-7 Agustus 2020: Pengumuman dan daftar ulang seleksi kompetensi bidang (SKB)
3. 8 Agustus : Pencetakan kartu ujian SKB
4. 10-14 Agustus SKB: Penjadwalan SKB
5. 18 Agustus: Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB
6. 1 September-12 Oktober: Pelaksanaan tes SKB
7. 8-18 Oktober: Pengolahan hasil SKD dan SKB
8. 19-23 Oktober: Rekon integrasi hasil SKD dan SKB
9. 26-28 Oktober: Penyampaian hasil seleksi
10. 30 Oktober: Pengumuman hasil seleksi SKB CPNS
11. 1-30 November: Usul Penetapan nomor induk pegawai (NIP)
Editor: Why
Komentar