Charlie Hebdo Akan Terbitkan Kembali Kartun Nabi Muhammad

Ilustrasi tabloid asal Prancis, Charlie Hebdo. Foto: Eric Feferberg/AFP

SUMUTNEWS.CO – Paris | Majalah satir Prancis Charlie Hebdo, yang menjadi sasaran serangan ekstremis pada 2015, akan menerbitkan ulang kartun Nabi Muhammad yang kontroversial menjelang persidangan pelaku penyerangan pekan ini.

Pada Selasa (01/09/2020) Charlie Hebdo mengumumkan bahwa edisi khusus yang terbit pada Rabu (02/09/2020) akan menampilkan wawancara dengan anggota keluarga korban serangan tersebut, artikel tentang sikap masyarakat terhadap kebebasan berekspresi dan cetak ulang kartun bertema Islam, termasuk yang menampilkan Nabi Muhammad.

Bacaan Lainnya

Kartun Nabi Muhammad itu memicu aksi teror 2015 di Paris, di mana 17 orang tewas selama tiga hari. Di antara para korban, 12 tewas dalam serangan di kantor Charlie Hebdo pada 7 Januari 2015.

Gambar-gambar kontroversial tersebut awalnya diterbitkan oleh harian Denmark pada 2005 dan kemudian dicetak ulang oleh majalah Prancis itu, demikian diwartakan RT.

Charlie Hebdo dikenal sebagai majalah kontroversial yang seringkali melanggar batas-batas norma sosial di Prancis atas nama kebebasan berekspresi, dengan hampir tidak ada topik yang dianggap tabu oleh para kartunisnya.

Para penyerang, sekelompok Islamis radikal yang terkait dengan kelompok teroris Al Qaeda di Jazirah Arab (AQAP), menganggap kartun Nabi Muhammad yang diterbitkan Charlie Hebdo menghina dan menginginkan pembalasan. Jaksa akan mencoba membuktikan tuduhan tersebut.

Empat belas orang akan diadili dalam persidangan terorisme itu, dengan tiga diadili secara in absentia dan diperkirakan telah tewas. Tuduhan terhadap mereka termasuk kepemilikan senjata secara ilegal dan memberikan dukungan logistik.

Jaksa penuntut menekankan pentingnya mengadili para kaki tangan serta orang-orang yang mengangkat senjata dan melakukan penembakan lima tahun lalu. Para terdakwa yang masih hidup menghadapi hukuman antara 20 tahun dan penjara seumur hidup.

Persidangan itu semua dijadwalkan dimulai pada April, tetapi ditunda karena epidemi Covid-19 di Prancis. Proses persidangan diharapkan berlangsung hingga 10 November. (Okezone.com)

Editor: Why

Komentar

Pos terkait