Empat Perawat di Sumut Dijerat Pasal Penistaan Agama, Ini Alasannya

SUMUTNEWS.CO – Medan | Petugas forensik pria terjerat hukum, perihal memandikan jenazah perempuan dirumah sakit di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara terus bergulir.

Saat, berkas 4 tersangka kasus tersebut telah berada di tangan jaksa. Polisi menjerat para tersangka dengan pasal penistaan agama.

“Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Edi Sukamto kepada Digtara.com – jaringan Suara.com, Minggu (21/2/2021).

Kasus menghebohkan itu terjadi di RSUD Djasamen Saragih Pematang Siantar. Empat perawat yang kini jadi tersangka berinisial DAAY, ESPS, RS, dan REP.

Baca juga:  Inilah Deretan Napi Lapas Cibinong yang Disebut MAKI: Ada Ferdy Sambo hingga Harvey Moeis

Mereka diduga memandikan jenazah seorang perempuan bernama Zakiah (50). Hal ini membuat suami almarhumah, Fauzi Munthe kecewa hingga menyeret masalah itu ke ranah hukum.

MUI juga kecewa dengan cara kerja RSUD Djasamen Saragih. Sebab, bersama Satgas Covid-19 setempat sebelumnya sudah disepakati tentang mekanisme penanganan jenazah pasien.

AKP Edi Sukamto mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 156 huruf a Jo Pasal 55 ayat 1 tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Itu keterangan saksi ahli dan keterangan MUI yang kita pegang. Sudah kita panggil MUI dan MUI menerangkan perbuatan mengenai penistaan agama,” katanya.

Keempat petugas forensik memang telah menjadi tersangka. Namun, polisi tidak melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.

Baca juga:  Kasus Dugaan Penggelapan Rp25,2 Miliar Diana Pungky Masih Diselidiki Polda Metro Jaya

Salah satu pertimbangannya karena keempat petugas forensik itu masih dibutuhkan untuk menangani jenazah di RSUD Djasamen Saragih.

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) juga turun tangan untuk memberikan pendampingan hukum kepada petugas tersebut.

“Kami sebagai kuasa hukum PPNI siap memberikan bantuan hukum hingga proses persidangan,” kata Pengacara dari Badan Bantuan Hukum PPNI, Muhammad Siban.

Sementara itu, Ketua DPW PPNI Sumut, Mahsur Al Hazkiyani mengimbau para perawat untuk bekerja profesional dan tidak terpancing dengan upaya provokasi. (Suara)

Berita Terbaru

Unik dan Khidmat, Yonif 123/Rajawali Gelar Upacara Kenaikan Pangkat di Atas Geladak KRI 522/Youtefa

SUMUTNEWS.CO, Ambon - Sebuah momen istimewa mewarnai perjalanan pengabdian...

Halangi Pertolongan Medis, Pemuda Palestina Tewas Ditembak Pemukim Israel di Ramallah

SUMUTNEWS.CO, Medan - Seorang pemuda Palestina tewas ditembak oleh pemukim...

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Pemko Padangsidimpuan Simulasikan Penanganan Banjir dan Tanah Longsor

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan - Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan memperkuat kesiapsiagaan...

Sinergi Pemkab dan Ormas Islam, Kunci Pemulihan Pascabencana dan Bangkitnya Ekonomi Tapsel

SUMUTNEWS.CO, Tapanuli Selatan  — Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab...

Gaza Kembali Diguncang Serangan Israel, 1 Jenazah Ditemukan 3 Warga Terluka

SUMUTNEWS.CO, Gaza - Rentetan serangan dan tembakan Israel terjadi di...

Berita Terkait