SUMUTNEWS.CO – Medan | Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Medan memberikan teguran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTTP) Covid 19 Medan terkait penerapan protokol kesehatan pada masa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Medan 2020.
Teguran itu KAMMI sampaikan karena melihat situasi ramainya para pendukung dan relawan yang mengantarkan calonnya saat pendaftaran pasangan bakal calon (Bapaslon) walikota dan wakil walikota pada 4-6 September lalu.
KAMMI khawatir bila situasi keramaian itu terus dibiarkan sampai pada saat pemilihan nanti akan menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.
“Saya sangat miris melihat kedua Bapaslon saat mendaftar Ke KPU Kota Medan dengan membawa Pendukung dan Relawan masing-masing. Padahal hari ini Medan zona merah. Seharusnya KPU Kota Medan memberikan sosialisasi agar tidak Membawa pendukung dan Relawan saat Pendaftaran,” ungkap Ketua Umum KAMMI Medan Yanggi Fitriyus Sutrisna kepada Kolega.id di Medan, Rabu (09/09/2020).
Senada dengan Yanggi, Sekretaris Umum Nugra Ferdino menambahkan, melihat pendaftaran Bapaslon dengan memobilisasi massa harus menjadi evaluasi KPU Kota Medan dan Gugus Tugas Covid-19 Medan.
“Saya melihat Bapaslon yang mendaftar ke KPU Kota Medan semalam dengan memobilisasi penduduk dan relawan harus menjadi evaluasi bersama, terutama untuk KPU Kota Medan dan Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan,” kata Nugra.
Diketahui, Pilkada seharusnya dijadwalkan KPU pada bulan Juli lalu, namun harus diundur ke tanggal 9 Desember 2020 karena faktor pandemi Covid-19.
Pilkada Kota Medan terdapat dua pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Medan yaitu Akhyar Nasution-Salman Al Farisi dan Bobby Nasution-Aulia Rachman. Masing-masing pasangan ini telah mendaftarkan diri ke KPU Medan.
Editor: Why
Komentar