HMI Minta Polda Sumut Tangkap JR Saragih Terkait Dokumen Palsu Saat Pilgubsu

SUMUTNEWS.CO – Medan | Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) meminta agar Polda Sumut segera menangkap JR Saragih. Hal ini terkait dokumen palsu saat Pilgubsu yang membuat JR sudah menjadi tersangka sejak tahun 2018.

“JR Saragih sudah jadi tersangka sejak menjelang Pilgubsu, hingga hari ini belum ada proses yang pasti terhadap kasus itu. Untuk itu kita meminta agar Polda Sumut segera menangkap JR dan tindak lanjuti kasusnya hingga ke meja persidangan. Sehingga jelas beliau bersalah atau tidak,” kata Ketua Umum Badko HMI Sumut Alwi Hasbi Silalahi kepada wartawan, Minggu (13/9/2020).

Bacaan Lainnya

Hasbi mendesak kasus ini segera dituntaskan agar tidak menjadi contoh kepada calon-calon kepala daerah lain di Sumut. Hasbi mengingatkan kasus ini menjadi hutang kepolisian terhadap masyarakat Sumut.

“Kasus ini kan menjelang Pilgubsu kemarin. Kalau beliau bersalah dan terbukti berbohong di kasus ini, tentu dipastikan Polda Sumut menyelamatkan masyarakat dari calon kepala daerah saat itu yang berbohong. Bagaimana cara membuktikannya? Proses terus dan bawa ke meja persidangan. Saya fikir ini menjadi hutang Polda terhadap masyarakat Sumut,” terang Hasbi.

Lanjut Hasbi, kasus ini harus menjadi prioritas ditengah pelaksanaan Pilkada serentak di 23 Kabupaten/Kota di Sumut. Harapannya, jelas Hasbi, penyelesaian kasus ini menjadi titik terang bagi penyelenggara Pemilu agar tidak ada kasus-kasus serupa saat Pilkada serentak ini.

“Kita berharap, jika kasus ini selesai menjadi titik acuan bagi penyelenggara dalam melihat dokumen-dokumen yang dipakai calon di Pilkada ini,” tambahnya.

Kasus yang menjadikan JR Saragih jadi tersangka ini terkait dugaan pemalsuan legalisasi ijazah miliknya. JR diduga melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 184 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Penyidikan dimulai dari pernyataan bahwa Dinas Pendidikan DKI yang mengeluarkan legalisasi dan tanda tangan, akhirnya diketahui dokumen tersebut palsu. JR Saragih melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 184 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Andi Rian, Jumat (16/3/2018).

Editor: Ari

Komentar

Pos terkait