Kasus Positif Corona di Sumut Tembus 9.468 Orang

SUMUTNEWS.CO – Medan | Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumut mencatat kasus penularan virus Corona di Sumut sudah mencapai 9.468 orang pada Senin (21/9). Dari total kasus tersebut, 5.707 atau 60,09 persen dinyatakan sembuh.

“Hari ini ada penambahan 100 kasus konfirmasi positif sehingga total 9.468 orang, suspek berkurang 30 orang menjadi 947 orang dan meninggal bertambah 2 orang menjadi 401 orang. Angka kesembuhan juga semakin menunjukkan tren yang baik, hari ini meningkat 77 orang dengan total keseluruhan 5.707 orang yang sudah sembuh,” kata Juru Bicara (Jubir) GTPP Covid-19 Sumut Whiko Irwan.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan kasus covid itu terjadi di 6 wilayah dengan akumulasi terbanyak penderita konfirmasi positif terjadi di Kota Medan dengan 5.407 kasus.


Yang lain terjadi di Kabupaten Deli Serdang sebanyak 1.180 kasus, Kota Pematangsiantar 251 kasus, Kabupaten Simalungun 199 kasus, Kota Binjai 181 kasus dan Kabupaten Serdang Bedagai 162 kasus.

Agar kasus tak semakin banyak, ia meminta masyarakat untuk patuh dan menerapkan protokol kesehatan ketat di manapun mereka berada. Pasalnya, saat ini covid-19 dapat ditemukan di mana pun, baik di pasar tradisional, pasar swalayan, mall, perkantoran, asrama, sekolah, angkutan umum bahkan rumah ibadah.

Tempat-tempat tersebut berpotensi menularkan Covid-19 kepada setiap orang.

“Mari kita terapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di manapun kita berada. Bahkan di rumah kita, bila di dalam rumah ada anggota keluarga yang terpapar Covid-19,” ujarnya.

Selain mengeluarkan imbauan, untuk menekan penyebarluasan virus corona, Pemerintah Provinsi Sumut beserta pemerintah kabupaten/kota gencar melaksanakan penindakan dan pendisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Petugas gabungan juga akan melaksanakan sweeping protokol kesehatan di tempat-tempat umum lainnya seperti kafe dan tempat hiburan malam. Tidak menutup kemungkinan tempat usaha dan hiburan malam yang tidak melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 akan mendapatkan sanksi teguran sampai dengan pencabutan ijin usaha,” ujarnya.

Komentar

Pos terkait