SUMUTNEWS.CO – Medan | Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran (TA) 2020 disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut, Rabu (23/09/2020), di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan. Hal itu ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting.
Dalam P-APBD TA 2020 terjadi beberapa perubahan, antara lain, pendapatan semula Rp13.880.970.638.142 berkurang Rp813.480.963.318, sehingga jumlah pendapatan setelah perubahan menjadi Rp13.067.489.674.824.
Anggaran belanja juga mengalami perubahan, yang semula berjumlah Rp14.080.970.638.142 berkurang Rp878.207.660.732, sehingga jumlah belanja setelah perubahan menjadi Rp 13.202.762.977.409. Selanjutnya defisit yang semula Rp200.000.000.000 berkurang Rp64.726.697.414, sehingga jumlah defisit setelah perubahan menjadi Rp135.273.302.585.
Untuk anggaran pembiayaan pun mengalami perubahan, penerimaan yang semula Rp300.000.000.000 berkurang Rp64.726.697.414, sehingga jumlah penerimaan setelah perubahan menjadi Rp235.273.302.585. Pembiayaan pengeluaran semula Rp100.000.000.000 tidak mengalami perubahan. Terakhir, jumlah pembiayaan netto semula Rp200.000.000.000 berkurang Rp64.726.697.414, sehingga jumlah pembiayaan netto setelah perubahan Rp135.273.302.585.
“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut akan segera mempersiapkan dan menyampaikan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka proses evaluasi Ranperda tentang Penjabaran Perubahan APBD tahun 2020 kepada Menteri Dalam Negeri,” ujar Gubernur Edy Rahmayadi dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting.
Gubernur juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dewan atas kerja kerasnya dalam melakukan penyusunan Rancangan P-APBD Sumut TA 2020.
“Terima kasih atas rasa kepedulian yang tinggi dari kita semua terhadap kesinambungan pelaksanaan pembangunan di Sumut yang kita cintai ini,” ucapnya.
Selanjutnya, Edy Rahmayadi meminta kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Lingkungan Pemprov Sumut agar nantinya dalam melaksanakan seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan dalam P-APBD TA 2020 dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Laksanakan atas dasar prinsip taat pada ketentuan perundang-undangan, tertib, efisiensi, efektif serta bertanggung jawab sehingga P-APBD TA 2020 dapat berjalan dengan baik,” kata Edy.
Sebelumnya, Juru Bicara Banggar DPRD Sumut Timbul Sinaga membacakan hasil pembahasan Perubahan APBD Sumut TA 2020. Antara lain disampaikan, agar Pemprov Sumut harus terus menerus melakukan berbagai upaya untuk lebih mengefisienkan anggaran belanja yang telah ditetapkan.
“Anggaran harus dapat berdampak secara optimal bagi program penanganan pandemi Covid-19 yang ditujukan kepada masyarakat,” kata Timbul.
Selain itu, di masa tatanan adaptasi baru, katanya, Pemprov Sumut diharapkan melakukan kegiatan promosi dan membuka kembali industri pariwisata dan sektor lain yang menunjang sektor ekonomi di Sumut.
“Namun tetap berlakukan protokol kesehatan yang ketat,” tambahnya.
Editor: Why
Komentar