SUMUTNEWS.CO – Medan | Polemik UU Cipta Kerja menimbulkan pembelahan dalam dua kutub yang saling berhadapan. Pemerintah, DPR dan kementerian terkait, berada di posisi mendukung full UU ini. Sementara elemen buruh, akademisi, ormas, ulama, aktivis pergerakan, dan rakyat pada umumnya menolak UU yang baru saja di sahkan DPR ini.
Namun, ada titik perjumpaan rekomendasi antara kubu pro UU Cipta Kerja dengan sebagian kubu kontra UU, yakni mengarahkan pada penyelesaian melalui jalur MK. Hal ini, sangat berbahaya bagi kepentingan buruh, kaum pergerakan dan rakyat yang menolak UU Cipta Kerja.
Membawa perkara ke MK sama saja mengebiri perjuangan politik melalui sarana menyampaikan pendapat di muka umum, dengan target politik Presiden terbitkan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja. Padahal, target politik ini lebih memiliki peluang menang ketimbang ke MK, disebabkan beberapa alasan :
*Pertama,* tekanan publik melalui sejumlah aspirasi penyampaian pendapat dimuka umum dapat terus dilakukan, dan dapat dikerahkan secara terstruktur, sistematis dan masif, melalui aspirasi umum yang dilakukan diberbagai daerah, sampai Presiden terbitkan Perppu.
Sementara melalui proses hukum di MK, akan mematikan gerakan perlawanan melalui sarana menyampaikan pendapat umum diberbagai daerah. Berdalih proses di MK, seluruh pihak diminta menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan di MK.
Konsentrasi pihak aparat bisa fokus di gedung MK, sehingga berbagai perlawanan politik didaerah melalui saluran yang ada di daerah, baik menyampaikan pendapat di DPRD berbagai daerah, Pemda berbagai daerah, berbagai tempat umum di daerah, akan meredup. Proses hukum di MK akan menggembosi perlawanan politik dan publik yang saat ini terjadi masif di berbagai daerah.
*Kedua,* putusan MK akan mengakhiri perlawanan dan mau tidak mau rakyat dipaksa menerima UU cipta kerja. Jika ada penolakan, pemerintah akan mudah mereduksi protes berdalih telah diputus MK.
Sementara putusan MK, diprediksi tidak akan jauh beda dengan putusan sengketa Pilpres 2019, uji materi UU KPK dan uji materi UU ormas. Putusan MK menyelisihi amanat rakyat, MK menolak semua gugatan yang diajukan rakyat kepada pemerintah dan DPR.
Perlu juga dipahami, perancang skenario UU Cipta Kerja telah memahami secara detail, jika proses ini akan di bawa ke MK. Karena sejak diketok DPR, muara perlawanan hukum menuju MK.
Artinya, pemerintah sebagai inisiator UU Cipta Kerja tidak saja menyiapkan jangkar pengaman di DPR agar DPR mengesahkan UU ini. Tapi pemerintah juga telah menaruh jangkar pengaman di MK, agar jika perkara ini bergulir ke MK akan mampu dimuluskan dan berpihak kepada pemerintah.
DPR yang berjumlah 575 anggota saja bisa dikendalikan oleh pemerintah, apalagi cuma 9 hakim MK ?
*Ketiga,* proses hukum di MK akan mematikan perjuangan politik dengan target Presiden terbitkan Perppu untuk membatalkan MK. Padahal, tekanan publik lebih jauh berpotensi menjadi dasar penerbitan Perppu ketimbang proses hukum di MK yang sudah diketahui umum bagaimana kualitas keberpihakan putusannya.
Karena itu, rakyat tidak boleh hanya fokus menolak tetapi harus mengambil atau menempuh proses politik dengan terus menyampaikan pendapat di muka umum, sampai presiden terbitkan Perppu atau jika tidak status quo tetap dalam kondisi ghiroh perjuangan tetap membara. Lagipula, jika Presiden tak kunjung terbitkan Perppu publik juga menjadi paham, bahwa biang kerok UU Cipta Kerja ini bukan hanya DPR, tetapi juga Presiden.
Enak saja Presiden buang badan ke DPR, kemudian DPR buang badan MK, dan MK mengubur harapan rakyat. Mereka Ngotot UU disahkan tanpa persetujuan rakyat, kini gilirannya rakyat Ngotot UU Cipta Kerja dibatalkan Presiden tanpa menunggu putusan MK.
Inilah, pilihan perjuangan. Jangan mengambil jalur MK sebagaimana Prabowo telah menjebak pendukungnya membawa perkara ke MK, padahal sebelumnya akan menyerahkan perkara melalui peradilan rakyat. Ingat, kaum muslimin tak boleh jatuh untuk keduakalinya pada lobang yang sama.
Semua seruan perlawanan ke MK wajib dikesampingkan, dan fokus bergerak berjuang secara politik hingga Presiden terbitkan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja, atau hingga Allah SWT menetapkan urusannya dalam perkara ini. Ingat ! Tidak ada pilihan mundur, tetap maju hingga meraih kemenangan atau kezaliman ditumbangkan.
Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik
Editor: ARI
Komentar