SUMUTNEWS.CO – Jakara| Genap satu mingguDPR RI mengesahkan draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.
Ketukan palu yang dilakukan Ketua DPR RI Puan Maharani langsung menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Bahkan, politisi dari Fraksi Demokrat Benny K. Harman keluar dari ruang siang atau walk out karena tidak setuju dengan keputusan tersebut.
Tidak transparannya proses penyusunan hingga pengesahan UU Cipta Kerja menjadi sorotan masyarakat. Aksi demo pun dilakukan elemen masyarakat, mulai dari buruh sampai mahasiswa di berbagai wilayah di Indonesia. Mereka meminta agar Presiden Joko Widodo membatalkan UU Cipta Kerja karena bakal menimbulkan kesengsaraan kaum pekerja.
Spekulasi mengenai draf UU Cipta Kerja di publik makin kencang. Informasi yang diperoleh Bisnis, ada 4 draf yang beredar. Dokumen digital (PDF) yang tercatat beredar sejak yang disahkan pada paripurna DPR sebanyak 905 halaman. Kemudian versi 1.052 dan 1.028 halaman serta terbaru 1.035 halaman.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar Dia membagikan draf RUU Cipta Kerja tertanggal 5 Oktober 2020 kepada Bisnis. Dengan demikian, draf ini resmi yang dikeluarkan oleh Parlemen.
Dia mengatakan draf tersebut harusnya juga dimiliki oleh pemerintah. Namun, DPR juga memiliki salinan terakhir yang telah disahkan Senin pekan lalu.
“Harusnya sih [salinan] yang valid di Menko Perekonomian,” katanya kepada Bisnis, Rabu (7/10/2020).
Hari ini, redaksi Bisnis menerima draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja terbaru dengan file bertuliskan ‘RUU Cipta Kerja-Kirim ke Presiden’. Berbeda dengan versi sebelumnya, dokumen digital tersebut berisi 1.035 lembar halaman.
Sampul dokumen tertulis “RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR … TAHUN … TENTANG CIPTA KERJA”. Sama seperti dokumen sebelumnya, belum tertera nomor dan tahun pengesahan dokumen tersebut.
Lantas, kapan draf tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi? Secara aturan, mengacu pada UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebuah draf RUU harus segera diserahkan kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.
Hal tersebut seperti diatur dalam Pasal 72 ayat 1. “Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang.” Demikian bunyi pasal tersebut.
Pada ayat 2 diberikan batas waktu 7 hari untuk menyerahkan draf tersebut. “Penyampaian Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.”
Sobat Bisnis penasaran dengan versi terbaru Omnibus Law UU Cipta Kerja?
Berikut link download PDF Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang siap dikirim ke Presiden Jokowi:
https://bit.ly/33RX68R
Dikutip dari bisnis.com
Editor: ARI
Komentar