Polisi Jelaskan Asal Usul Nama STM yang Viral dalam Demo Omnibus Law

SUMUTNEWS.CO – Jakarta |

Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan asal-usul nama STM yang sering disebut dalam demo Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Yusri mengatakan secara lembaga, nama STM memang sudah tidak ada karena diganti dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

“Jadi sebenarnya STM ini udah enggak ada, kan udah jadi satu namanya semua SMK. Tapi ada grup Facebook STM se-Jabodetabek, followers-nya 20 ribu itu,” kata Yusri saat dihubungi, Selasa, 20 Oktober 2020.

Ia mengatakan grup STM se-Jabodetabek itu dibuat oleh pelajar SMK berinisal MLAI dan WH yang masing-masing berusia 16 tahun. Keduanya membuat nama grup itu dengan nama STM dan berisi ajakan demonstrasi serta hasutan untuk melakukan kerusuhan. Banyaknya pengikut di grup itu membuat nama STM kembali dikenal masyarakat dan viral.

Baca juga:  Hadir di BAZNAS, Akademisi Gaza Ceritakan Penderitaan & Harapan di Tengah Konflik

Yusri mengatakan kedua admin dari grup itu sudah ditangkap dan masih dalam pemeriksaan polisi. Selain mereka berdua, polisi juga menangkap seorang pelajar lain berinisial SN, 17 tahun, yang merupakan pemilik akun @panjang.umur.perlawanan di Instagram.

Mereka bertiga diduga menyebarkan hasutan dan provokasi untuk melakukan kerusuhan dalam demo mahasiswa dan buruh pada 8 dan 13 Oktober 2020.

Baca juga:  Ahmad Doli Kurnia Desak Kapolda Sumut Usut Tuntas Kematian Siswi SD di Mandailing Natal

“Mereka diduga melanggar UU ITE. Mereka memproAdmin vokasi, ujaran kebencian, berita bohong, dan memposting undangan untuk anak-anak STM se-Jabodetabek hadir dalam demo,” kata Yusri.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Admin Grup STM yang Diduga Provokasi Kerusuhan Demonstrasi

Sebelumnya di media sosial ramai poster yang mengajak siswa STM untuk berunjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI. Dalam poster berjudul “STM Bergerak #TOLAKOMNIBUSLAW #MOSITIDAKPERCAYA”, para siswa diminta datang pada Rabu, 7 Oktober 2020 pukul 13.00. Tagar #STMMELAWAN pun trending di media sosial Twitter.

Baca juga:  Bukan Sekadar Bising, Teguh Santosa Tekankan Pentingnya Wartawan Berbasis Riset di Era Algoritma

Polda Metro Jaya melarang demo di masa pandemi Covid-19. Hal ini merupakan tindak lanjut dari surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis.  Dalam TR bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020, Idham melarang adanya unjuk rasa di masa pandemi Covid-19.

Dikutip dari Tempo.co

Editor: ARI

Berita Terbaru

Berusaha Kabur dan Melawan, Kurir Pengantar 20 Kg Ganja Berhasil Ditangkap Polisi

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan...

Manfaatkan Media Digital untuk Syiar Islam, Pelatihan Da’i dan Da’iyah MUI Padangsidimpuan Resmi Ditutup

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan — Pelatihan Da'i dan Da'iyah Kota Padangsidimpuan...

Pemkab Paluta Matangkan Persiapan Festival Seni Qasidah 2026, Pendaftaran Ditutup 5 Oktober

SUMUTNEWS.CO, Padang Lawas Utara — Pemerintah Kabupaten Padang Lawas...

Ahmad Doli Kurnia Desak Kapolda Sumut Usut Tuntas Kematian Siswi SD di Mandailing Natal

SUMUTNEWS.CO, Jakarta — Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua...

TNI: Menjaga Darat, Langit, dan Laut Bumi Pertiwi

Oleh: Moechtar Nasution * Pendahuluan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81...

Berita Terkait