Polisi Jelaskan Asal Usul Nama STM yang Viral dalam Demo Omnibus Law

Siswa STM ikut turun ke jalan membantu mahasiswa yang melakukan aksi demo penolakan sejumlah RUU di Gedung DPR, Selasa (24/9/2019).(Andri Prasetiyo)

SUMUTNEWS.CO – Jakarta |

Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan asal-usul nama STM yang sering disebut dalam demo Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Bacaan Lainnya

Yusri mengatakan secara lembaga, nama STM memang sudah tidak ada karena diganti dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

“Jadi sebenarnya STM ini udah enggak ada, kan udah jadi satu namanya semua SMK. Tapi ada grup Facebook STM se-Jabodetabek, followers-nya 20 ribu itu,” kata Yusri saat dihubungi, Selasa, 20 Oktober 2020.

Ia mengatakan grup STM se-Jabodetabek itu dibuat oleh pelajar SMK berinisal MLAI dan WH yang masing-masing berusia 16 tahun. Keduanya membuat nama grup itu dengan nama STM dan berisi ajakan demonstrasi serta hasutan untuk melakukan kerusuhan. Banyaknya pengikut di grup itu membuat nama STM kembali dikenal masyarakat dan viral.

Yusri mengatakan kedua admin dari grup itu sudah ditangkap dan masih dalam pemeriksaan polisi. Selain mereka berdua, polisi juga menangkap seorang pelajar lain berinisial SN, 17 tahun, yang merupakan pemilik akun @panjang.umur.perlawanan di Instagram.

Mereka bertiga diduga menyebarkan hasutan dan provokasi untuk melakukan kerusuhan dalam demo mahasiswa dan buruh pada 8 dan 13 Oktober 2020.

“Mereka diduga melanggar UU ITE. Mereka memproAdmin vokasi, ujaran kebencian, berita bohong, dan memposting undangan untuk anak-anak STM se-Jabodetabek hadir dalam demo,” kata Yusri.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Admin Grup STM yang Diduga Provokasi Kerusuhan Demonstrasi

Sebelumnya di media sosial ramai poster yang mengajak siswa STM untuk berunjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI. Dalam poster berjudul “STM Bergerak #TOLAKOMNIBUSLAW #MOSITIDAKPERCAYA”, para siswa diminta datang pada Rabu, 7 Oktober 2020 pukul 13.00. Tagar #STMMELAWAN pun trending di media sosial Twitter.

Polda Metro Jaya melarang demo di masa pandemi Covid-19. Hal ini merupakan tindak lanjut dari surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis.  Dalam TR bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020, Idham melarang adanya unjuk rasa di masa pandemi Covid-19.

Dikutip dari Tempo.co

Editor: ARI

Komentar

Pos terkait