SUMUTNEWS.CO – Jakarta | Jurnalis sekaligus presenter Najwa Shihab membongkar sosok yang diduga pelaku pembakaran Halte Transjakarta Sarinah.
Melalui kanal YouTube Narasi Newsroom, Najwa bersama tim mengungkap kelompok yang diduga pelaku pembakaran halte transjakarta Sarinah.
Dalam Video berdurasi 9.57 menit tersebut redaksi Narasi TV menjelaskan kronologi kelompok diduga pelaku pembakaran halte transjakarta dengan cara menggabungkan video dari sumber terbuka.
“Tim Buka Mata Narasi menyusun kembali secara rinci, menit demi menit pembakaran Halte TransJakarta Sarinah pada 8 Oktober 2020. Hasil analisis kami menemukan bahwa para pelaku memang datang untuk membakar Halte TransJakarta dan memperburuk situasi aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja,” tulis Najwa dalam akun Instagram pribadinya, Kamis (29/10/2020).
Dalam akun Instagramnya, Najwa menjalaskan pelaku mula-mula datang dari arah Jalan Sunda secara berkelompok saat aksi mulai panas di perempatan Sarinah.
Mereka sempat berfoto-foto dan melakukan pengamatan. Secara terencana, para pelaku kemudian berpencar untuk membakar Halte TransJakarta.
Saat mahasiswa terlibat bentrokan dengan Polisi di perempatan Sarinah, para pelaku sibuk melakukan pengrusakan halte.
Mereka lantas memanfaatkan momen itu untuk melakukan pengrusakan lebih masif dengan sengaja menyulut api di dalam halte.
“Hanya butuh waktu satu jam bagi para pelaku untuk menyulut api dan membuat bara di Jalan MH Thamrin. Dan para pelaku bukan bagian dari mahasiswa atau buruh yang menjadi motor penggerak aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disetujui DPR dan Pemerintah dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020,” imbuh Najwa.
Investigasi diberikan ke polisi
Tim Najwa Shihab telah memberikan hasil investigasi kelompok pelaku pembakaran Halte Transjakarta Sarinah ke Polda Metro Jaya.
Kepada wartawan, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat memastikan video berjudul “62 Menit Operasi Pembakaran Halte Sarinah” itu dapat menjadi bahan penyelidikan untuk mengejar kelompok pelaku.
Ade juga memastikan pengembangan kasus kerusuhan saat demo UU Cipta Kerja masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Polda Metro Jaya menetapkan 131 orang sebagai tersangka kasus kerusuhan demo UU Cipta Kerja.
Sebanyak 69 orang diantaranya telah ditahan dan 20 orang merupakan pelaku perusakan halte bus transjakarta, fasilitas umum serta pos polisi di sepanjang jalan Sudirman.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan para tersangka tersebut mayoritas pelajar, mahasiswa dan pengangguran.
Polisi menjerat 131 tersangka dengan Pasal 212 KUHP pasal 218 pasal 170 serta pasal 406 KUHP.
Dikutip dari kompas.tv
Editor: ARI
Komentar