Sembunyikan Sabu Dibawah Sandal, 2 Pengedar Jaringan Medan-Bali Ditangkap BNN

SUMUTNEWS.CO – Bali | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap dua pengedar sabu jaringan Medan-Bali yang membawa hampir setengah kilogram gram sabu. Dua pelaku berinisial Z (26) asal Aceh Utara dan WH asal Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Sebelumnya pelaku sudah cek rute ke Bali dan cek tempat dia menginap. Kalau pengakuanya akan dibawa ke Lombok tapi ini bisa saja (diedarkan) di Bali,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Bali Putu Agus Arjaya di Kantor BNNP Bali, Senin (30/11/2020).

Tertangkapnya pelaku berawal pada Selasa (24/11/2020) lalu, saat Z baru turun di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Sebelumnya pelaku berangkat dari Bandara Kuala Namu Medan, dan sempat transit di Cengkareng Jakarta dan lalu menuju Bali.

Baca juga:  Inilah Deretan Napi Lapas Cibinong yang Disebut MAKI: Ada Ferdy Sambo hingga Harvey Moeis

Saat tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, pelaku terlihat mencurigakan dengan cara berjalannya yang agak pincang. Kemudian, petugas melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan dan ditemukan dibawah sol sepasang sandal ada sabu dengan berat 449,75 gram bruto.

“Ini jaringan Medan kemudian satu kita amanti jalannya sudah pincang karena ditaruh di sandalnya karena dia memasukannya ke sandal,” imbuhnya.

Selanjutnya, saat dilakukan introgasi pelaku mengakui bahwa dirinya disuruh oleh bosnya di Aceh untuk datang ke Bali melakukan serah terima dengan seorang kurir pelaku WH dan menunggu di Bali. Kemudian, petugas pada hari itu melakukan controlled delivery.

Baca juga:  Kasus Dugaan Penggelapan Rp25,2 Miliar Diana Pungky Masih Diselidiki Polda Metro Jaya

Kemudian, petugas berhasil menangkap pelaku WH di salah satu hotel di Jalan Raya Tuban, Kabupaten Badung, Bali. Kemudian, pelaku WH mengaku diperintah oleh bosnya berinisial HS yang berada di Lombok.

Selain itu, para pelaku ini dibayar perorangan sebesar Rp 20 juta untuk mengambil dan mengantar barang haram tersebut. Sementara untuk sabu itu diketahui dari luar negeri.

“Kita ketemukan penerimanya dan (sabu) akan dibawa ke Lombok. Rp 20 juta satu orang, tapi sudah ditanggung semua dari tiket sebagainya,” ujar Arjaya.

Baca juga:  Inilah Deretan Napi Lapas Cibinong yang Disebut MAKI: Ada Ferdy Sambo hingga Harvey Moeis

Dua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo, Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

 

Editor: Why

 

Sumber: merdeka.com

Berita Terbaru

Data Mencekam: 30 Warga Palestina Tewas di Tepi Barat Sepanjang 2026, Angka Melampaui Tahun-Tahun Sebelumnya

SUMUTNEWS.CO, Medan — Situasi di Tepi Barat yang diduduki semakin...

Kecam Keras Kekerasan di Siabu, Ketua DPRD Madina: Usut Tuntas dan Evaluasi Keamanan Tugas Anggota Dewan

SUMUTNEWS.CO, Mandailing Natal — Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina),...

Wabup Tapsel Dorong Damparan Jadi Desa Percontohan Ekonomi Produktif

SUMUTNEWS.CO, Tapanuli Selatan - Desa Damparan Haunatas, Kecamatan Saipar Dolok...

Sengketa Warisan Diduga Pemicu Penikaman Anggota DPRD Madina di Siabu

SUMUTNEWS.CO, Mandailing Natal - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

Anggota DPRD Madina Ditikam saat Mengantar Jenazah di TPU Siabu, Pelaku Diamankan

SUMUTNEWS.CO, Mandailing Natal - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

Berita Terkait