HMI Minta 3 Pemkab Labuhanbatu Lakukan Mitigasi Covid-19 Pasca Pilkada

SUMUTNEWS.CO – Labuhanbatu | HMI Cabang Labuhanbatu Meminta Ketiga Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Melakukan Mitigasi Covid-19 Pasca Pesta Demokrasi

Tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2020 telah terselenggara cukup baik pada Rabu, 9 Desember lalu. Banyak pihak memberikan apresiasi atas kelancaran dan kondusifitas hari H yang dianggap mampu mematahkan kekhawatiran banyak pihak atas pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19.

Bacaan Lainnya

Akan tetapi, sejumlah orang tetap mengingatkan bahwa jangan berpuas terlebih dulu dan menganggap tidak ada penyebaran Covid-19 sebagai ekses pelaksanaan pilkada. Sebab, masa inkubasi penularan Covid-19 berlangsung beberapa hari setelah terjadinya paparan, dengan rata-rata gejala selama lima hari.

Apalagi dibeberapa darah yang melaksanakan pilkada mengalami lonjakan kasus positif Covid-19. Ini tentu pukulan berat dan membuat kita merefleksi ulang atas efek nyata yang dihadapi para petugas, kontestan, dan pemilih saat penyelenggaraan pilkada di tengah corona.

Apalagi, berdasar data LaporCovid-19, sebuah koalisi warga yang mendukung keterbukaan dan akurasi data untuk menangani penyebaran Covid-19 di Indonesia, per 6 Desember 2020 tercatat 76 calon kepala dan wakil kepala daerah terinfeksi Covid-19. Empat di antaranya meninggal dunia sebelum hari pemungutan suara.

KPU dan Bawaslu sudah berusaha memproteksi petugas mereka agar tidak menimbulkan klaster baru corona. Alat pelindung diri standar juga disediakan untuk petugas pemilihan. Selain prosedur protokol kesehatan yang harus dipatuhi saat melayani pemilih, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan petugas pengawas TPS (PTPS) juga wajib menjalani tes cepat (rapid test) Covid-19 sebelum bertugas di TPS. Bagi yang hasil tesnya reaktif, mereka tidak boleh bertugas dan harus digantikan oleh orang lain yang memenuhi syarat.

Hanya saja, fasilitas pengetesan tidak tersedia bagi petugas setelah selesai pelaksanaan hari H. Termasuk diantaranya Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Sealatan, Labuhanbatu Utara. Padahal, justru pada hari H itulah terjadi interaksi masif antara petugas dengan ribuan pemilih yang tersebar di TPS seluruh Labuhanbatu Raya. Saat hari H terjadi intensitas pertemuan yang tinggi antara petugas dengan puluhan hingga ratusan pemilih yang datang ke masing-masing TPS. Meskipun sudah ada protokol kesehatan yang diberlakukan, akan tetapi implementasi di lapangan tentu memiliki banyak tantangan atau aviliasi yang memerlukan antisipasi dan upaya meminimalisasi risiko terpaparnya Covid-19 pasca Pesta Demokrasi.

Hal itu sangat krusial karena pengalaman beberapa negara seperti Prancis, Amerika Serikat yang berpemilu di masa pandemi ternyata juga membawa akses pada peningkatan kasus positif Covid-19. Tentu kita perlu belajar dan mengambil hikmah agar dampak serupa bisa dihindari.

Untuk itu, sangat diperlukan langkah-langkah yang cepat tepat guna membatasi penyebarluasan kasus Positif Covid-19 di 3 Kabupaten LabuhanBatu. Sejauh ini belum ada langkah-langkah maupun skema pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah (Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara. Hal itu sangat perlu dilakukan sebagai bentuk antisipasi pencegahan penyebaran virus corona pasca pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Labuhan Batu Raya,
“M Rahmadoni Dalimunthe meminta kepada KPUD Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, untuk berkomunikasi dengan Pemda guna dilakukannya Rapit Test masal kepada penyelenggara. HMI juga dengan teges meminta Pemda kususnya ke Satgas Covid dan Dinas Kesehatan untuk memfasilitasi alat test rapit sebagai bentuk antisipasi terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19 di tiga Kabupaten LabuhanBatu.”

Selain itu juga, HMI Cabang Labuhan Batu Raya meminta Pemda Kabupaten Labuhan batu, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara untuk menyusun langkah-langkah atau skema soal apa yang dilakukan dan siapa yang bertanggung jawab apabila ada petugas dan warga yang terpapar Covid-19 karena melakukan aktivitas saat pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara. Selain itu, fasilitasi apa yang akan diberikan oleh negara apabila ada petugas yang karena menyelenggarakan pilkada akhirnya terpapar Covid-19?

Meskipun para pihak tengah berada dalam Uforia karena mampu melaksanakan salah satu pemilihan terbesar di dunia saat wabah, proses mitigasi pasca pesta demokrasi tidak boleh juga dilupakan. Misalnya, menghindar untuk melakukan karena khawatir hal itu dimaknai sebagai ancaman terhadap reputasi pemerintah yang kadung membangun citra sukses berpilkada di masa pandemi. Justru, sebagai wujud komitmen pada demokrasi sehat, Negera dalam hal ini Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pilkada mutlak hadir dan bertanggung jawab penuh atas keselamatan dan kesehatan warga.

Oleh karena itu, harus ada kebijakan yang transparan dan terukur soal apa program terkait mitigasi pasca hari H. Termasuk pula, bagaimana gambaran kemampuan Otoritas Daerah dalam mengendalikan dampak terburuk yang bisa terjadi, yaitu munculnya klaster baru pilkada.

Sebagai langkah awal, yang dapat dilakukan ialah dengan melakukan tes masal pada para petugas yang bekerja dengan risiko tinggi saat hari H yang lalu. Selanjutnya jika ada petugas yang terpapar, Satgas covid bersama Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah melakukan test kepada warga yang masuk dalam kluster baru Covid-19 per TPS. Semoga Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan Labuhan batu Utara aman-aman saja dari terpaparnya Covid-19.

Editor: ARI

Komentar

Pos terkait