Menko Polhukam Dukung Penggunaan Markaz Syariah FPI sebagai Pondok Pesantren

SUMUTNEWS.CO – Jakarta | Markaz Syariah FPI sebagai Pondok Pesantren Agrokultural telah dikirimi surat somasi oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII. Sebab pesantren tersebut berada di areal sah milik PTPN VIII.

Menanggapi itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD berharap jika tanah tersebut dilanjutkan saja penggunaannya sebagai Pondok Pesantren.

“Nah kita lihat nanti, kalau saya berfikir begini itukan untuk keperluan pesantren ya teruskan saja untuk keperluan pesantren tapi nanti yang ngurus misalnya majelis ulama, NU, Muhammadiyah gabung lah termasuk kalau mau FPI bergabung di situ,” ujar Mahfud dalam diskusi bertajuk Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya, secara virtual, Minggu (27/12/2020).

Namun, dirinya juga tidak mengetahui solusi yang terbaik dari sengketa lahan tersebut karena hal tersebut di luar kewenangannya.

Baca juga:  Hary Tanoesoedibjo Laporkan Jusuf Hamka ke Polisi, Ini Persoalannya

“Tetapi saya tidak tahu solusinya karena itu urusan hukum pertahanan bukan urusan politik hukum dalam arti kasus dan keamanan, tetapi itu masalah hukum dalam arti hukum administrasinya itu ada di pertanahan dan BUMN. Sehingga silakan saja apa kata hukum tentang itu, semua itu betul UU hukum agraria jika tanah sudah ditelantarkan 20 tahun dan digarap oleh petani atau oleh seseorang tanpa dipersoalkan selama 20 tahun itu bisa dimintakan sertifikat,” tambahnya.

Untuk saat ini, semua pihak seharusnya memastikan dulu apakah benar petani tersebut sudah lebih dari 20 tahun di sana. Sebab, izin dan persetujuan dari PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

Baca juga:  Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, Sempat Dirawat di Rumah Sakit

“Nah sekarang kita pastikan dulu petaninya apa betul sudah 20 tahun di situ dan kedua HGU sebenarnya baru dimiliki secara resmi tahun 2008, sehingga tahun 2013 ketika tanah itu dibeli oleh Habib Rizieq itu sebenarnya belum 20 tahun digarap oleh petani kalau dihitung sejak pemberian nya oleh negara pengurusannya oleh negara terhadap apa namanya PTPN VIII,” ungkapnya.

Namun, Mahfud menegaskan persoalan tersebut harus diselesaikan secara baik-baik tidak perlu ada tindakan-tindakan yang bisa merugikan pihak-pihak tertentu. “Tapi mari kita selesaikan ini secara baik-baik saya,” pungkasnya.(sindonews)

Baca juga:  Jokowi Resmi Umumkan Jadi Kader PSI: Sudah Setahun yang Lalu dan Tunjukkan KTA di Rakorda Bandung

Editor: ARI

Berita Terbaru

Unik dan Khidmat, Yonif 123/Rajawali Gelar Upacara Kenaikan Pangkat di Atas Geladak KRI 522/Youtefa

SUMUTNEWS.CO, Ambon - Sebuah momen istimewa mewarnai perjalanan pengabdian...

Halangi Pertolongan Medis, Pemuda Palestina Tewas Ditembak Pemukim Israel di Ramallah

SUMUTNEWS.CO, Medan - Seorang pemuda Palestina tewas ditembak oleh pemukim...

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Pemko Padangsidimpuan Simulasikan Penanganan Banjir dan Tanah Longsor

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan - Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan memperkuat kesiapsiagaan...

Sinergi Pemkab dan Ormas Islam, Kunci Pemulihan Pascabencana dan Bangkitnya Ekonomi Tapsel

SUMUTNEWS.CO, Tapanuli Selatan  — Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab...

Gaza Kembali Diguncang Serangan Israel, 1 Jenazah Ditemukan 3 Warga Terluka

SUMUTNEWS.CO, Gaza - Rentetan serangan dan tembakan Israel terjadi di...

Berita Terkait