SUMUTNEWS.CO – Jakarta | Dittipidum Bareskrim Polri kembali menetapkan menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus menghalangi memperoleh data swab dari RS Ummi. Sejauh ini Habib Rizieq telah menyandang 3 status tersangka.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan Rizieq tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian kepada wartawan, Senin (11/1).
Andi menyebut, selain itu pihaknya juga menetapkan Dirut RS Ummi dr Tata dan menantu Habib Rizieq yakni Hanif Alatas sebagai tersangka menghalangi petugas mendapatkan data swab.
“Ada dr. Tatat dan Hanif Alatas,” ujar Andi.
Sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor melaporkan Direktur Utama dan Manajemen Rumah Sakit UMMI Kota Bogor ke Polresta Bogor Kota dengan dugaan menghambat dan menghalang-halangi tugas Satgas COVID-19 dalam menanggulangi penyebaran penyakit menular.(kumparan)
Editor: ARI
Komentar