SUMUTNEWS.CO – Medan | Seorang warga Kota Medan, Albert Panjaitan (45) memenangkan gugatan terhadap PT Telkomsel di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
BPSK pada 7 Januari 2021 memutuskan dan memerintahkan agar Telkomsel membuka blokir terhadap dua nomor Halo Albert yang diblokir sepihak.
Albert warga Kelurahan Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Patria Yustisi, mengajukan gugatan ke BPSK pada November 2020 atas dugaan pelanggaran hak konsumen.
“Pada Kamis, 7 Januari 2021 kemarin, BPSK pun memutuskan untuk memerintahkan agar Telkomsel membuka blokir kedua nomor Halo milik klien kami serta mengganti sejumlah kerugian yang dialami oleh klien kami akibat dari pemblokiran tersebut. Namun anehnya, hingga hari ini, belum ada tanggapan apapun dari pihak Telkomsel,” kata pengacara AP, Asmaiyani, Jumat (15/1/2021).
Dijelaskan Asmiyani, pelanggaran hak konsumen yang dilakukan PT Telkomsel yakni memblokir nomor AP terjadi sejak 16 Juni 2020.
Pemblokiran nomor kliennya tersebut dilakukan dengan alasan adanya pemakaian pada bulan Mei 2020 dan tagihan bulan Juni 2020 sebesar Rp8,7 juta.
“Padahal klien kami pada tahun 2017 sudah menurunkan limit pemakaian karena nomor tersebut akan dipakai oleh anak AP. Sehingga limit diturunkan menjadi sebesar Rp1,5 juta. Namun anehnya, setelah pemblokiran, kliennya kembali mendapat tagihan Rp10,5 juta pada bulan Juli 2020,” ujarnya.
Lanjut Asmiyani pemblokiran juga berimbas pada nomor kartu Halo milik kliennya. Setelah ditanyakan ke pihak Grapari Telkomsel melalui CS, mengatakan jika kartu Halo milik klien diblokir karena tunggakan yang belum dibayar. Padahal, kata Asmiyani selalu tepat waktu untuk membayar.
“Saat itu, klien kami sudah menjelaskan dia selalu tepat waktu membayar. Kemudian blokir dibuka. Anehnya sejam kemudian, kartu Halo tersebut terblokir kembali hingga saat ini,” bebernya.
Atas pemblokiran sepihak tersebut, Albert Panjaitan merasa dirugikan dan mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Sebelum mengajukan gugatan, kata Asmiyani, pihaknya beberapa kali mengajukan somasi. Namun somasi itu dikembalikan oleh pihak PT Telkomsel.
“Setelah BPSK memenangkan klien kiata Albert Panjaitan, kita sayangkan putusan tersebut tidak mendapat tanggapan dan dilaksanakan oleh pihak PT Telkomsel,” ungkapnya.
Bahkan kata Asmiyani, kliennya akan melaporkan pihak PT Telkomsel lantaran ada dugaan kebocoran data dari nomor yang diblokir.
Hal itu terbukti dari adanya pengiriman tagihan pemakaian kartu Halo yang dikirimkan ke sejumlah kontak yang ada di nomor Albert Panjaitan.
“Ini kami duga ada pelanggaran kebocoran data. Kami akan lapor ke Krimsus Polda Sumut. Kami juga menggugat secara perdata karena klien kami banyak menderita kerugian akibat pemblokiran ini,” pungkasnya.
Editor: ARI
Komentar