Sultan HB X Dilaporkan Masyarakat Sipil ke Komnas HAM

SUMUTNEWS.CO – Medan | Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X),dilaporkan Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Selasa, 16 Februari 2021. Aliansi ini terdiri dari puluhan organisasi masyarakat sipil di Yogya.

Pelaporan Raja Keraton Yogya itu ke Komnas HAM dilatari karena Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.

Beleid itu dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia, terutama hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Karena berisi larangan unjuk rasa di sejumlah kawasan Yogyakarta, salah satunya Malioboro.

Aliansi yang beranggotakan 78 lembaga non-pemerintah dan individu pro-demokrasi tersebut melaporkan Sultan dengan cara mengirimkan surat bermaterai melalui Kantor Pos Besar Yogyakarta ke alamat kantor Komnas HAM di Jakarta.

Baca juga:  Prabowo disadap Pakai Teknologi LIMS: Apa dan Bagaimana kerjanya , Berikut penjelasannya!

“Ada empat hal yang melanggar HAM dalam Pergub itu,” kata salah satu aktivis anggota ARDY yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli dalam siaran pers.

Pertama tentang pembatasan kawasan penyampaian pendapat di muka umum. Berkedok pariwisata, Gubernur DIY meneken aturan untuk membatasi kebebasan mengeluarkan pendapat. Pergub tersebut mengacu pada keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/2016 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional Di Sektor Pariwisata

Pasal 5 menyatakan penyampaian Pendapat Di Muka Umum berlangsung di ruang terbuka untuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali di Istana Negara Gedung Agung, Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Keraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro. Demonstrasi hanya bisa dilakukan pada radius 500 (lima ratus) meter dari pagar atau titik terluar.

Di kawasan larangan demonstrasi tersebut terdapat lembaga negara, di antaranya Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY dan Kantor Pemerintah Provinsi DIY. Kawasan terlarang untuk demonstrasi tersebut selama ini menjadi tempat untuk masyarakat sipil menyuarakan pendapat dan kritik terhadap pemerintah.

Kedua, ihwal pembatasan waktu penyampaian pendapat di muka umum. Pasal 6 Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka menyebutkan penyampaian pendapat di muka umum berlangsung di ruang terbuka untuk umum dilaksanakan dalam kurun waktu pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB. (Tempo)

Editor: ARI

Berita Terkait

Semangat Bung Karno Jadi Kekuatan Bangun Kota Medan

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Bangkitnya ekonomi suatu daerah dimulai dari...

Jenazah Wakasad Letjen TNI Herman Asaribab Akan Dimakamkan di TMP Kusuma Trikora

SUMUTNEWS.CO - Jakarta | Jenazah Wakil Kepala Staf TNI...

Hari Santri Nasional 2020, Ini Harapan Kabaharkam Polri

SUMUTNEWS.CO Jakarta | Kabaharkam Polri sekaligus Kaopspus Aman Nusa...

Megawati Protes Minta Nadiem Prioritaskan Anak RI, Mega: Bukan Saya Anti Asing

SUMUTNEWS.CO - Jakarta |Megawati Soekarnoputri menjadi pembicara kunci dalam...

Ketua Presidium IPW : Infonya Jokowi Bakal Tunjuk Kapolri dari Kalangan Bintang Dua

SUMUTNEWS.CO - JAKARTA | Penangkapan buron kelas kakap Djoko...

Berita Terbaru