Syarat Jadi Kepsek di Medan Akan Diperketat

SUMUTNEWS.COM, MEDAN – Banyak sekali yang ingin menjadi kepala sekolah hanya karena berambisi mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bukan bagaimana berupaya untuk memajukan proses belajar mengajar di sekolah yang akan dipimpinnya menjadi lebih baik lagi. Kondisi ini yang membuat membuat pendidikan tidak bagus. Oleh karenanya pola pikir seperti itu harus segera diubah.

“Saya berkeyakinan apabila kepala sekolahnya baik, maka baik sekolah, guru serta siswanya juga akan baik,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman saat menerima kunjungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) di Balai Kota Medan, Jumat (3/3).

Baca juga:  14 Jam Hilang Kontak, Nelayan Tapteng Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan

Ditegaskan Wiriya, peran kepala sekolah sangat penting karena bertugas memimpin sekolah untuk menyelenggarakan proses belajar mengajar sehingga terciptanya interaksi yang baik antara guru memberi pelajaran dan murid menerima pelajaran. Terkait itu, mantan Kepala Bappeda Kota Medan ini minta agar syarat menjadi kepala sekolah harus dibuat tegas.

“Saya harap persyaratan untuk menjadi kepala sekolah harus dibuat dengan tegas dan jelas. Saya minta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan untuk mengecek kembali calon kepala sekolah yang akan dilantik. Apakah persyaratannya sudah sesuai dengan yang ditetapkan Kemendikbud Ristek,” jelasnya.

Baca juga:  INALUM Kembangkan Inovasi Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Produksi Aluminium

Sementara itu Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Prof Dr Nunuk Suryani MPd yang memimpin rombongan Kemendikbud Ristek menjelaskan, selain bersilaturahmi, kedatangan mereka bertujuan untuk membahas pelaksanaan implementasi Kurikulum Merdeka.

“Jadi tujuan kedatangan kami kemari untuk membantu permasalahan yang ada di daerah terkait Merdeka Belajar. Semoga dengan kehadiran kami dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang ada sehingga program Merdeka Belajar dapat berjalan dengan maksimal,” jelas Nunuk.

Kemudian, Nunuk menambahkan, Kemendikbud juga telah mengeluarkan peraturan yang terangkum dalam Permendikbud Ristek No.40/2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, dimana salah satu syaratnya adalah guru penggerak menjadi pool rekrutmen calon kepala sekolah. Disamping itu, guru PPPK dan PNS bisa diangkat menjadi Kepala Sekolah jika sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. “Namun jika sudah semua guru penggerak dilantik dan masih ada slot menjadi kepala sekolah, maka calon guru penggerak juga bisa dilantik menjadi kepala sekolah” paparnya. (SN01)

Berita Terkait

Bobby Tegaskan Mobil Dinas untuk Kepentingan Kerja

SUMUTNEWS.CO, MEDAN– Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution...

Haflah Alquran dan Tausiah di Kota Tanjungbalai, Wagub: Jadikan Alquran Sebagai Pedoman Hidup

SUMUTNEWS.CO - Tanjung Balai | Lantunan ayat suci Alquran...

Musa Rajekshah Berharap Mahasiswa, Kreatif dan Inovatif di Masa Pandemi

SUMUTNEWS.CO - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara...

Wagub Sumut Apresiasi Program Mekaar PT PNM Bantu Turunkan Kemiskinan di Sumut

SUMUTNEWS.CO – Medan | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara...

PT Inalum Dorong Penggunaan Energi Mandiri PLTS untuk Perikanan Darat

SUMUTNEWS.CO, MEDAN -- PT Indonesia Asahan Aluminium atau...

Berita Terbaru